- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGGAU NOMOR 97/PID.B/2021/PN SAG, TANGGAL 11 MEI 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 97/Pid.B/2021/PN Sag, tanggal 11 Mei 2021, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Putusan PT PONTIANAK Nomor 125/PID/2021/PT PTK |
|
Nomor | 125/PID/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mion Ginting |
Hakim Anggota | Brkrisnugroho Sri Pratomo, Dwi Winarko |
Panitera | Mardanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENYATAKAN TERDAKWA ISRAIL SIMON MARPAUNG ALIAS SI BOY BIN ALM THH MARPAUNG, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO F3 WARNA HITAM; - 1 (SATU) BUAH USB FLASH DRIVE 2 (DUA) GB, WARNA PUTIH YANG BERISIKAN 2 (DUA) VIDIO PENYERAHAN UANG OLEH SDRI. TITIN SAKINAH KEPADA SDRA. ISRAIL SIMON MARPAUNG ALIAS SI BOY BIN (ALM) THH MARPAUNG; DIKEMBALIKAN KEPADA SDRI.TITIN SAKINAH; 4. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Israil Simon Marpaung Alias Si Boy Bin Alm THH Marpaung, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit handphone merk OPPO F3 warna hitam; - 1 (satu) buah USB Flash Drive 2 (dua) GB, warna putih yang berisikan 2 (dua) Vidio penyerahan uang oleh Sdri. Titin Sakinah kepada Sdra. Israil Simon Marpaung Alias Si Boy Bin (Alm) THH Marpaung; Dikembalikan kepada Sdri.Titin Sakinah; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 125/PID/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 125/PID/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 125/PID/2021/PT PTK
Statistik6930