- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DENPASAR NOMOR 363/PDT.G/ 2020/PA.DPS. TANGGAL 10 PEBRUARI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 28 JUMADIL AKHIR 1442 HIJRIYAH DENGAN MENGADILI SENDIRI ;
- MENGHUKUM PEMBANDING DAN TERBANDING UNTUK MENTAATI PERSETUJUAN SEBAGAIMAN TERSEBUT DALAM SURAT PERJANJIAN PERDAMAIAN TERTANGGAL 15 JUNI 2021 YANG DISETUJUI OLEH KEDUA PIHAK ITU;
- MENGHUKUM KEPADA PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP. 3.955.000,00,- (TIGA JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM KEPADA PARA PEMBANDING DAN PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SECARA TANGGUNG RENTENG SEBESAR RP. 150..000,00,- (SERATUS LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH);;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara Formal dapat diterima ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Denpasar Nomor 363/Pdt.G/ 2020/PA.Dps. tanggal 10 Pebruari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil Akhir 1442 Hijriyah dengan mengadili sendiri ;
- Menghukum Pembanding dan Terbanding untuk mentaati persetujuan sebagaiman tersebut dalam Surat Perjanjian Perdamaian tertanggal 15 Juni 2021 yang disetujui oleh kedua pihak itu;
- Menghukum kepada Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama secara tanggung renteng sejumlah Rp. 3.955.000,00,- (Tiga juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum kepada Para Pembanding dan Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding secara tanggung renteng sebesar Rp. 150..000,00,- (Seratus lima puluh lima ribu rupiah);;
Putusan PTA MATARAM Nomor 61/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Moh. Chozin |
Hakim Anggota | Mohamad Jumhari, Branang P |
Panitera | Jumardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 61/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 61/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Statistik10374