- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDRAP NOMOR 43/PID.SUS./2021/PN SDR., TANGGAL 14 APRIL 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA II DALAM AMAR PUTUSAN ANGKA 2 (DUA), SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I HARUN BIN SAFRI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN TERDAKWA II MUH. NAHAR ALIAS NAHAR BIN SYARIFUDDIN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN SERTA DENDA MASING-MASING SEJUMLAH RP.1.000.000.000.00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- Menerima permintaan banding dari para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sidrap Nomor 43/Pid.Sus./2021/PN Sdr., tanggal 14 April 2021 yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa II dalam amar putusan angka 2 (dua), sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Harun Bin Safri dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Terdakwa II Muh. Nahar Alias Nahar Bin Syarifuddin dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda masing-masing sejumlah Rp.1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 294/PID.SUS/2021/PT MKS |
|
Nomor | 294/PID.SUS/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Corry Sahusilawane |
Hakim Anggota | H. Sulthoni, Brharini |
Panitera | Hj. Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN KEPADA PARA TERDAKWA YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 4. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada para terdakwa yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 294/PID.SUS/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 294/PID.SUS/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 294/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik3819