- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PELAWAN;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR 80/PDT.BTH/2020/PN SKT TANGGAL 10 MARET 2021;
- MENYATAKAN EKSEPSI TERLAWAN TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENERIMA DAN MENGABULKAN PERLAWANAN PELAWAN UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN PELAWAN ADALAH PELAWAN YANG BERITIKAD BAIK HARUS DILINDUNGI MENURUT HUKUM;
- MENYATAKAN PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR: 6/PEN.PDT/EKS./2020/PN.SKT TANGGAL 5 MEI 2020 JO. PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR. 3/PDT.G.S./2020/PN.SKT TANGGAL 12 MARET 2020 JO. PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR. 3/PDT.G.S./2020/PN.SKT TANGGAL 20 FEBRUARI 2020 TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN EKSEKUSINYA (NON EXECUTABLE) DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT ;
- MENGHUKUM KEPADA TERLAWAN / TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK PERLAWANAN PELAWAN SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 80/Pdt.BTH/2020/PN Skt tanggal 10 Maret 2021;
- Menyatakan Eksepsi Terlawan tidak dapat diterima;
- Menerima dan mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk sebagian ;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik harus dilindungi menurut hukum;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 6/PEN.PDT/EKS./2020/PN.SKT tanggal 5 Mei 2020 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor. 3/PDT.G.S./2020/PN.SKT tanggal 12 Maret 2020 jo. Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor. 3/PDT.G.S./2020/PN.SKT tanggal 20 Februari 2020 tidak dapat dilaksanakan eksekusinya (non executable) dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menghukum kepada Terlawan / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak perlawanan Pelawan selain dan selebihnya;
Putusan PT SEMARANG Nomor 194/Pdt/2021/PT SMG |
|
Nomor | 194/Pdt/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahfud Saifullah |
Hakim Anggota | Bragus Subekti, Dewa Putu Wenten |
Panitera | Imam Dwi Juris Mintarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/Pdt/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 194/Pdt/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 194/Pdt/2021/PT SMG
Statistik9253