- Menyatakan terdakwa Aulia Febriansyah panggilan Pebi bin Risboy Nurmansyah tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik merah biru berisikan 1 (satu) paket besar sabu dalam plastik klim warna bening dan 1 (satu) paket kecil sabu dalam plastik klim bening yang dibungkus kembali dengan plastik warna bening dan dilakban hitam dalam bungkusan plastik warna biru merk Garuda Pilus dirampas untuk negara;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) pak plastik klim warna bening dan 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung A20 warna hitam dengan nomor sim card di dalamnya 0852344212521 dimusnahkan;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Avanza, warna hitam, dengan nomor polisi BA 1908 BP atas nama Azmi berikut STNKnya dikembalikan kepada saksi Seprina Yanti;
Putusan PN KOTOBARU Nomor 43/Pid.Sus/2021/PN Kbr |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2021/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S.sos., Hakim Ketua Awaluddin Hendra Aprilana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dayinta Agi Pambayun, Hakim Anggota Muhammad Retza Billiansya |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayu Maulani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus/2021/PN_Kbr.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus/2021/PN_Kbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus/2021/PN Kbr
Statistik559