Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 24/PID SUS/2021/PT TTE |
|
Nomor | 24/PID SUS/2021/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 24/PID SUS/2021/PT TTEARKI AFALUDIN Alias ARKIPidana Khusus - Narkotika dan Psikotropika5/Pid.Sus/2021/PN Bbg |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Diris Sinambela |
Hakim Anggota | M.h Jonner Manik, Surung Simajuntak |
Panitera | Abdul Kadwin |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bobong tanggal 25 Mei 2021 Nomor 5/Pid.Sus/2021/PN Bbg yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai status barang bukti sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:- Menyatakan Terdakwa ARKI AFALUDIN Alias ARKI tersebut diatastidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? tanpa hak atau melawan Hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ? dalam dakwaan primair Penuntut Umum- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntutr Umum- Menyatakan terdakwa ARKI AFALUDIN Alias ARKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Penuntut umum- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun- Menyatakan terdakwa tetap ditahan- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanai terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan- Menyatakan Barang bukti berupa :1 (satu) buah HP merk oppo dirampas untuk dimusnahkan- Dan uang tunai senilai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah dirampas untuk Negara- Membebankan biaya perkarauntuk kedua tingkat peradilan kepada terdakwa dan khusus tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.3000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/PID_SUS/2021/PT_TTE.zip
- Download PDF
- 24/PID_SUS/2021/PT_TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/PID SUS/2021/PT TTE
Pertama : 5/Pid.Sus/2021/PN Bbg
Statistik11755