- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK TANGGAL 19 MEI 2021 NOMOR 222/PID.SUS/2021/PN PTK, YANG DIMINTAKAN BANDING ;
- MENYATAKAN TERDAKWA ROBI BIN USMAN YANG IDENTITAS SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA;
- 1 (SATU) HELAI CELANA PANJANG JEANS WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET KECIL WARNA PUTIH;
- 3 (TIGA) BUAH ALAT HISAP SABU (BONG);
- 3 (TIGA) BUAH KOREK API GAS;
- 1 (SATU) BUAH BOTOL PLASTIK WARNA MERAH BERISIKAN JARUM BAKAR SABU;
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN SABU / SKIL WARNA ABU-ABU;
- 1 (SATU) PLASTIK KLIP TRANSPARAN BERISIKAN DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DIBERI KODE 1 DENGAN BERAT KESELURUHAN BRUTTO : 0,50 (NOL KOMA LIMA NOL) GRAM;
- 1 (SATU) PLASTIK KLIP TRANSPARAN BERISIKAN DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DIBERI KODE 2 DENGAN BERAT KESELURUHAN BRUTTO : 0,19 (NOL KOMA SATU SEMBILAN) GRAM;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 19 Mei 2021 Nomor 222/Pid.Sus/2021/PN Ptk, yang dimintakan banding ;
- Menyatakan Terdakwa ROBI Bin USMAN yang identitas selengkapnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa;
- 1 (satu) helai celana panjang jeans warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna putih;
- 3 (tiga) buah alat hisap sabu (bong);
- 3 (tiga) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah botol plastik warna merah berisikan jarum bakar sabu;
- 1 (satu) buah timbangan sabu / SKIL warna abu-abu;
- 1 (satu) plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu diberi kode 1 dengan berat keseluruhan brutto : 0,50 (nol koma lima nol) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu diberi kode 2 dengan berat keseluruhan brutto : 0,19 (nol koma satu sembilan) gram;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 127/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 127/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Krisnawan |
Hakim Anggota | Brdwi Winarko, Hermawansyah |
Panitera | Djamiatul Ichwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA AUSIL FARONI ALS RONI BIN MAD HANI. 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAMDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH), SEDANGKAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : Dipergunakan dalam perkara terdakwa AUSIL FARONI Als RONI Bin MAD HANI. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalamdua tingkat peradilan, yang untuk tingkat pertama sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), sedangkan dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/PID.SUS/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 127/PID.SUS/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 127/PID.SUS/2021/PT PTK
Statistik2415