- Menyatakan Terdakwa PT Grand Perintis Industry yang diwakili oleh Tan Djioe Han Als Djohan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???melanggar ketentuan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin, yang dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha??? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT Grand Perintis Industry yang diwakili oleh Tan Djioe Han Als Djohan dengan Pidana Denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan, maka dilakukan perampasan asset/harta kekayaan serta keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau dirampas harta kekayaannya, yaitu asset dari perusahaan yang dirampas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berlaku pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa kewajiban perbaikan akibat tindak pidana tersebut ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung Nomor : 800/1874-DLHK tanggal 20 Juni 2017;
- 5 (lima) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup tanggal 21 Juni 2017;
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Perintah kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung Nomor : 800/17381-DLHK tanggal 11 Mei 2018;
- 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup tanggal 11 Mei 2018;
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Nomor : 800 /2705- DLHK tanggal 1 Agustus 2018;
- 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup tanggal 2 Agustus 2018;
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir Laporan Hasil Pengujian Kualitas Air Nomor Sertifikat : 02573. 18.05674 tanggal 20 Agustus 2018;
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Nomor : 800/2884-DLHK tanggal 15 Agustus 2018;
- 4 (empat) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pembinaan Pengawasan Lingkungan Hidup tanggal 16 Agustus 2018;
- 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Nota Dinas Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung tanggal 29 Agustus 2018, perihal laporan mendampingi penyerahan surat teguran tentang pembuangan limbah dari komandan sektor 22 Citarum harum kepada PT. Grand Printex;
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Komandan Sektor 22 Citarum Harum Nomor : B/42/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018 Kepada Yth. DIREKTUR UTAMA PT. PRINTEX perihal Teguran tentang pembuangan Limbah;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Nomor : 800/3101.1-DLHK tanggal 5 september 2018 untuk melakukan ferifikasi lapangan ke PT. Grand Perintis Tekstil;
- 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup tanggal 6 September 2018;
- 4 (empat) lembar foto copy legalisir Tanda terima surat dari PT. Grand Perintis Industri No. 001/GPI/IX/2018 tanggal 25-9-2018 perihal pemberitahuan optimalisasi IPAL Eksesting;
- 8 (delapan) lembar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung Nomor : 800/3393-DLHK/2018 tanggal 28 September 2018 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. Perintex;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Tugas Nomor : 800/3518-DLHK tanggal 8 Oktober 2018 untuk melaksanakan Verifikasi lapangan ke PT. Grand Perintis Tekstil;
- 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup tanggal 9 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat dari Grand Perintis Industry kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung tanggal 9 Oktober 2018;
- 11 (sebelas) lembar foto copy legalisir Desain Perencanaan Optimalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Industri Tekstil PT. Grand Perintis Industry;
- 32 (tiga puluh dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pengawasan Lingkungan Hidup tanggal 5 Juli 2019;
- 4 (empat) lembar foto copy legalisir Berita Acara Penghentian Pelanggaran Tertentu PT. Grand Perintis Industry tanggal 31 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Tugas Nomor :800/3167-DLHK. tanggal 10 September 2019;
- 5 (lima) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pengawasan dan Penaatan Lingkungan Hidup tanggal 11 September 2019;
- 4 (empat) lembar foto copy legalisr Nota Dinas tanggal 11 September 2019 perihal hasil pemantauan perkembangan kemajuan Penaatan dari Kepala Seksi Penaatan Lingkungan Hidup melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung;
- 5 (lima) lembar foto copy legalisir Akta Pendirian Nomor 233 tanggal 20-10-1995 Notaris WIWIEK WIDJAYANTI, SH. Berkedudukan di Jakarta;
- 25 (dua puluh lima) lembar foto copy legalisir Akte risalah rapat umum pemegang saham luar biasa PT Grand printis industry No 90 Tanggal 24 Maret 2009 Notaris Doktor Misahardi Wilamarta, SH, MH. Berkedudukan di Jakarta;
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir Pengesahan dari Kemenkumham RI Nomor AHU20642.AH 01.02. Tahun 2009 Tanggal 16 April 2010;
- 1 (satu) bundel Dokumen Revisi UKL-UPL Tahun 2019, PT Grand Printis Industry;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir tanda terima UKL-UPL Nomor : 07/KDO/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019;
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung Nomor : 774/I/PMDN/1994, tanggal 28 November 1994 tentang Ijin PMDN PT Grand Printis Industry;
- 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung Nomor : 774/I/PMDN/1994, tanggal 28 November 1994 tentang Ijin Usaha Industri PT Grand Printis Industry;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Tanda Daftar Perusahaan No.09.03.1.13.19130 tanggal 29 Januari 2015;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir NPWP .01.657.697.7-441.001 tanggal 07-04-2008 atas nama PT Grand Printis Industry;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu No.066/1/UB/Arc/HP/99 (530/51-456/KPMD/2004, tanggal 10 Februari 2004 tentang Ijin Gangguan;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Daftar Ulang Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) Nomor : 503.546.2/146/BPPT Kota Bandung tanggal 18 Febuari 2013;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Daftar Ulang Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) Nomor : 403. 546.21147/BPPT Kota Bandung tanggal 18 Febuari 2013;
- 4 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Keputusan Gubemur Jawa Barat Nomor : 658.31/76.f/Dis Air/07 Kota Bandung, tertanggal 18 Januari 2007 tentang Izin Pembuangan Air Buangan ke Sumber Air;
- 2 (dua) lembar Asli Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juli 2017;
- 3 (tiga) lembar Asli Surat Penugasan tanggal 20 Juli 2017;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 333/Pid.B/LH/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 333/Pid.B/LH/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Sinthesa Tristania |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuswardi, Br Hakim Anggota Dalyusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Rayendra Sonetati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Penetapan pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 1717 /Pen.Per.Sit/2020/PN.Jkt-Sel Tetap Terlampir dalam berkas perkara Penetapan pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 2750/Pen.Per.Sit/2020/PN.Jkt-Sel Tetap Terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada Saksi Teddy Gunarto Penetapan nomor : 507/Pen.Pid/2020/PN Bdg. Fly Ash, Bottom Ash dan Sludge IPAL sebanyak 1.087.123.735 (satu juta delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga koma tujuh ratus tiga puluh lima) Kg. Dirampas untuk dimusnahkan oleh Terdakwa melalui pihak ketiga
|
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 333/Pid.B/LH/2021/PN Bdg
Statistik527178