- Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima ;
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah secara hukum Jual Beli antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi terhadap sebidang tanah Bersertipikat Hak Milik No.506/ Kartini atas nama Lauw Tjoen Nio yang dikenal dan terletak dijalan Kartini VI No.5 D Rt.013/ Rw.04, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, seluas 376 m2 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Meter Persegi) dengan batas-batas yaitu:
- Menyatakan sah Akta Jual Beli Nomor : 65/2013 Tanggal 16 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Yenny Widjaja,S.H.,M.Kn Notaris/ PPAT Jakarta Pusat (Tergugat III) ;
- Menyatakan tidak sah dan Batal Demi Hukum segala surat-surat maupun perbuatan hukum apapun yang telah dan akan diperbuat oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi Ataupun Pihak Lain Atas Objek Perkara Yang Diperbuat Tanpa Seizin Atau Sepengetahuan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi maupun yang menerima Hak daripadanya untuk menyerahkan Objek Perkara dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani hak apapun juga kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi selebihnya;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 6.720.000,00 (enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 447/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 447/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaivonne Wudan Kaes Maramis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lie Sonny, Br Hakim Anggota Praditia Danindra |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Irfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONPENSI: DALAM REKONPENSI: Utara berbatasan : Jalan masuk bangunan milik Hendrik S. Timur berbatasan : Bangunan milik Latif Baudiman. Selatan berbatasan : Bangunan milik Hendrik S, Suraeman Cipto, Indratno Ridwan, Yang Wun Tjin. Barat berbatasan : Bangunan milik Hendri. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4906 K/Pdt/2022
Pertama : 447/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt
Statistik12296