Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 24-K/PM I-03/AD/II/2021 |
|
Nomor | 24-K/PM I-03/AD/II/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Kopda Doni Supanto Ginting |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 03 PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Eko Wardana Surya Garnadhi, Mayor Chk Nrp |
Hakim Anggota | M.i.p., Kurniawan Setyanto, Mayor Chk Nrp, Arin Fauzam, Mayor Laut Kh Nrp P |
Panitera | Gatot Robby Bhaskara, Letnan Satu Sus Nrp |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Doni Supanto Ginting, Kopral Dua NRP 31050632950486, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Primair : ???Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri???.Subsidair : ???Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum mencoba menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri???.2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Oditur Militer.3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.4. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barang-barang:1) 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,0226 (nol koma nol dua dua enam) gram sisa contoh uji laboratorium di Balai POM Padang.2) 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 23,77 (dua puluh tiga koma tujuh puluh tujuh) gram.3) 5 (lima) bungkus plastik kecil bening sisa penyisihan narkotika jenis sabu di Perum Pegadaian Padang.4) 1 (satu) kotak karton deterjen merek BOOM yang dibungkus kertas kado warna coklat.5) 1 (satu) kotak Tissue Paseo.6) 2 (dua) kotak Biscuit Apollo Pandan terdiri dari satu kotak masih utuh satu kotak lainnya terdapat lima bungkus kecil yang isinya sudah kosong.7) 1 (satu) buah gunting warna merah jambu. Dirampas untuk dimusnahkan.b. Surat-surat:1) 1 (satu) lembar surat dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat UPTD Laboratorium Kesehatan Nomor K.3504/LHU/LK- SB/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang hasil tes urine atas nama Kopda Doni Supanto Ginting NRP 31050632950486.2) 2 (dua) lembar fotokopi surat tentang pemberitahuan Hasil Uji Laboratorium Nomor R-PP. 01.01.93.932.09.20.738 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang dan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor 20.083.99.20.05.0672.K tentang Contoh diduga Narkotika jenis sabu (Metamfetamina) atas nama Saksi-1 (Serma Arman).Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.6. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan. |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24-K/PM_I-03/AD/II/2021.zip
- Download PDF
- 24-K/PM_I-03/AD/II/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24-K/PM I-03/AD/II/2021
Statistik21373