- Menyatakan Para Terdakwa yakni Terdakwa I MANDELA L. LATI Alias DELA dan Terdakwa II. SETIAWAN LOLOPADANG Alias YOPI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Yang Turut Serta Melakukan Sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MANDELA L. LATI Alias DELA dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan Terdakwa II SETIAWAN LOLOPADANG Alias YOPI dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 2 (Dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) buah pireks kaca berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0138 (nol koma nol satu tiga delapan) gram;
- 1 (satu) wadah tertutup warna bening berisi air;
- 2 (dua) buah korek gas;
- 1 (satu) buah sendok pipet putih;
- 1 (satu) buah sendok pipet bening;
- 2 (dua) buah potongan pipet plastik putih;
- 1 (satu) buah tutup botol plastik yang dilubangi;
- 1 (satu) buah sumbu pembakar dari aluminium foil;
- 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok Marlboro warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia 105 warna hitam dengan nomor simcard 081358314141;
Putusan PN MAKALE Nomor 65/Pid.Sus/2021/PN Mak |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2021/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chairil Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Yani Tamher, Br Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Esra Medy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIMUSNAHKAN; 6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,- (Tiga Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus/2021/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus/2021/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/2021/PN Mak
Statistik4622