Putusan PN MAKALE Nomor 49/Pid.Sus/2021/PN Mak |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2021/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Annender Carnova |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Yani Tamher, Br Hakim Anggota Helka Rerung |
Panitera | Panitera Pengganti: Rimpan Sere Tanggulungan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa FRANSISKUS PALDI GA'DENG tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Narkotika Golongan I ", sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan sela 4 (empat) Bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 7 (tujuh) sachet plastik bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Netto ke seluruhan 0.5790 (nol koma lima tujuh sembilan nol); - 7 (tujuh) sachet plastik klip bening kosong ; - 2 (dua) buah potongan pipet bekas warna putih digunakan sebagai sendok shabu ; - 1 (satu) buah celana panjang jeans Merk LEVIS TRAUSS warna hitam ; - 1 (satu) buah handphone merk samsung A10S warna hitam dengan nomor sim card 085240098170 ; - 1 (satu) buah Flasdisk Merk Toshiba 2 GB warnah putih berisi Vidio penangkapan dan Penggeledahan tersangka Sdr. FRANSISKUS PALDI GA'DENG Alias PALDI ; Dimusnakan ; - Uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dari hasil penjualan shabu-shabu ; Dirampas untuk Negara ; 7. membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus/2021/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus/2021/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2021/PN Mak
Statistik5315