Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 25-K/PM I-03/AD/II/2021 |
|
Nomor | 25-K/PM I-03/AD/II/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Serma Arman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 03 PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Eko Wardana Surya Garnadhi, Mayor Chk Nrp |
Hakim Anggota | M.i.p., Kurniawan Setyanto, Mayor Chk Nrp, Arin Fauzam, Mayor Laut Kh Nrp P |
Panitera | Gatot Robby Bhaskara, Letnan Satu Sus Nrp |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Arman, Sersan Mayor NRP 21010177921280, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Primair : ???Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri???.Subsidair : ???Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum mencoba menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri???.2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Oditur Militer.3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.4. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barang-barang:1) 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,0226 (nol koma nol dua dua enam) gram sisa contoh uji laboratorium di Balai POM Padang.2) 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 23,77 (dua puluh tiga koma tujuh puluh tujuh) gram.3) 5 (lima) bungkus plastik kecil bening sisa penyisihan narkotika jenis sabu di Perum Pegadaian Padang.4) 1 (satu) kotak karton deterjen merek BOOM yang dibungkus kertas kado warna coklat.5) 1 (satu) kotak Tissue Paseo.6) 2 (dua) kotak Biscuit Apollo Pandan terdiri dari satu kotak masih utuh satu kotak lainnya terdapat lima bungkus kecil yang isinya sudah kosong.7) 1 (satu) buah gunting warna merah jambu.Pada nomor urut 1) sampai dengan nomor urut 7) digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pidana Saksi-1 (Kopda Doni Supanto Ginting) Nomor 24-K/PM I-03/AD/II/2021.8) 1 (satu) buah HP merek Xiaomi warna hitam putih.Dikembalikan kepada Terdakwa.b. Surat-surat:1) 1 (satu) lembar surat dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat UPTD Laboratorium Kesehatan Nomor K.3503/LHU/LK-SB/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang hasil tes urine atas nama Serma Arman NRP 21010177921280.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.2) 2 (dua) lembar fotokopi surat tentang pemberitahuan Hasil Uji Laboratorium Nomor R-PP. 01.01.93.932.09.20.738 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang dan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor 20.083.99.20.05.0672.K tentang Contoh diduga Narkotika jenis sabu (Metamfetamina) atas nama Terdakwa (Serma Arman).Digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pidana Saksi-1 (Kopda Doni Supanto Ginting)Nomor 24-K/PM I-03/AD/II/2021.5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.6. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan. |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25-K/PM_I-03/AD/II/2021.zip
- Download PDF
- 25-K/PM_I-03/AD/II/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25-K/PM I-03/AD/II/2021
Statistik249108