Putusan PN Nanga Bulik Nomor 29/Pid.Sus/2021/PN Ngb |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2021/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tony Arifuddin Sirait |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Noor Ibni Hasanah, Hakim Anggota Rizkiyanti Amalia Septiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Wardanakusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Rahman Anwar als Rahman bin Anwar Damanhuri (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:??? 1 (satu) buah handphone merk REALME warna merah nomor IMEI 864738053942335;Dimusnahkan;??? 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru nomor IMEI 866988049271967;??? 1 (satu) buah buku tabungan rekening Bank Mandiri Warna Biru dengan Nomor Rekening 1590001327146 atas nama Karto;??? 1 (satu) buah ATM bank mandiri dengan nomor : 4617 0037 2500 5954; ??? Uang tunai sebesar Rp. 507.000,- (lima ratus tujuh ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus/2021/PN_Ngb.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus/2021/PN_Ngb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2021/PN Ngb
Statistik10113