Putusan PN Nanga Bulik Nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Ngb |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2021/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Kristiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tony Arifuddin Sirait, Hakim Anggota Rendi Abednego Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Andiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa 1 Karto bin alm Ahmad Saal dan Terdakwa 2 Sundana als Sun bin H.Saleh Ahmad Syech tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram???;2. Menjatuhkan pidana masing-masing kepada Terdakwa 1 Karto bin alm Ahmad Saal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan dan Terdakwa 2 Sundana als Sun bin H.Saleh Ahmad Syech oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (Dua) bungkus plastik cetik berisi Narkotika Gol I jenis Shabu dengan berat kotor masing-masing 24,93 gram dan 5,05 gram dengan berat total 29,98 gram;- 1 (satu) buah masker warna hitam; - 1 (satu) buah gumpalan lakban warna hitam;- 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO Warna biru No.Imei: 86039056287096;- 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna hitam No.Imei: 865013041207718;- 1 (satu) buah buku rekening Bank MANDIRI warna biru dengan No.Rekening 1590001327146 Atas Nama KARTO;- 1 (satu) buah ATM Bank MANDIRI dengan No.Kartu 4617 0037 2500 5954;Dimusnahkan;- Uang tunai sebesar Rp.507.000 (lima ratus tujuh ribu rupiah);Dirampas untuk negara;- 1 (satu) Unit Mobil Toyota Calya warna merah dengan No.Rangka: MHKA6GJ3JHJ12809, No.Mesin: 3NRH157579 No.Pol KH 1310 FK beserta 1 (satu) buah Kunci Kontak;- 1 (satu) buah STNK mobil Toyota Calya warna merah An. RIANI;Dikembalikan kepada Saksi Riani;- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna biru No.Imei: 357684102121852;- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam No.Imei: 3593130960776;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus/2021/PN_Ngb.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus/2021/PN_Ngb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus/2021/PN Ngb
Statistik13039