- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PANASEHAT HUKUM TERDAKWA ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIPAPAN NOMOR : 245 / PID.SUS / 2013 / PN.BPP. TANGGAL 11 SEPTEMBER 2013, SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI DAN HUKUMAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD SAID KAMARULLAH ALS RULLAH ALS GONDRONG BIN ( ALM ) MUH.ZAINAL TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DIATAS DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 ( SEMBILAN ) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 60.000.000,- ( ENAM PULUH JUTA RUPIAH ), DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA : 3 ( TIGA ) BULAN ; -----------------------------------------
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;---------------------------------------------------------------------------
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 ( SATU ) LEMBAR CELANA DALAM WARNA PUTIH LIST BIRU ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 ( SATU ) LEMBAR CELANA PANJANG WARNA BIRU;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU KAOS TANGAN PENDEK GAMBAR BONEKA WARNA BIRU ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima permintaan banding dari Panasehat Hukum Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Balipapan Nomor : 245 / Pid.Sus / 2013 / PN.Bpp. tanggal 11 September 2013, sekedar mengenai kualifikasi dan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SAID KAMARULLAH Als RULLAH Als GONDRONG Bin ( Alm ) MUH.ZAINAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Melakukan perbuatan cabul terhadap anak ? ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 9 ( Sembilan ) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- ( Enam puluh juta rupiah ), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 3 ( Tiga ) Bulan ; -----------------------------------------
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 ( satu ) lembar celana dalam warna putih list biru ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 ( satu ) lembar celana panjang warna biru;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar baju kaos tangan pendek gambar boneka warna biru ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PT SAMARINDA Nomor 123/PID/2013/PTSMDA |
|
Nomor | 123/PID/2013/PTSMDA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iersyaf |
Hakim Anggota | Leonardus Butar Butar, Brnyoman Dedy Triparsada |
Panitera | - Halifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN ANDI AGUSTINA SALSA BELLA ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- MEMBEBANKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DALAM TINGKAT BADING SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH ) ;------------------------------------ |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi korban Andi Agustina Salsa Bella ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dalam tingkat bading sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ) ;------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 123/PID/2013/PTSMDA.zip
- Download PDF
- 123/PID/2013/PTSMDA.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 123/PID/2013/PTSMDA
Statistik9850