- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Rengat Nomor 75/Pdt.G/2021/ PA.Rgt tanggal 12 April 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Sya???ban 1442 Hijriah, dengan perbaikan amar selengkapnya sebagai beriikut:
- Memberi izin kepada Pemohon/Terbanding untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon/Pembanding di depan sidang Pengadilan Agama Rengat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan tidak menerima (Niet Ontvankelijke Verklaard) permohonan hadhanah Pemohon atas anak yang bernama Firmansyah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonbensi/Pembanding yang bernama Fatan Alfatih (laki-laki 3 tahun) berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi/Pembanding dengan kewajiban memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu dan berkasih sayang dengan anaknya ;
- Menyatakan tidak menerima (Niet Ontvankelijke Verklaard) gugatan hadhanah Penggugat Rekonvensi atas anak yang bernama Dimas Yulianto (laki-laki 18 tahun) dan Firmansyah (laki-laki 13 tahun);
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi/ Pembanding, berupa :
- Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah);
- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000.00 (lima juta rupiah);
- Nafkah lampau (madhiyah) selama 6 (enam) bulan sejumlah Rp12.000.000.00 (dua belas juta rupiah);
- MenghukumTergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi/Terbanding untuk membayar semua kewajibannya sebagaimana tercantum dalam dictum angka 4.1, 4.2, 4.3 tersebut diatas kepada Penggugat Rekonvensi/ Termohon Konvensi/Pembanding sesaat setelah ikrar talak diucapkan ;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi/Terbanding untuk membayar nafkah 3 (tiga) orang anak mereka atas nama Dimas Yulianto, Firmansyah, dan Fatan Alfatih (laki-laki) umur 3 (tiga) tahun kepada Penggugat Rekonvensi/ Termohon Konvensi/Pembanding selaku pemegang hak hadhanah, untuk masing-masing anak setiap bulannya sejumlah Rp1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan kenaikan 10% setiap tahunnya ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi/Terbanding untuk melaksanakan isi dictum putusan angka 6 tersebut diatas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh
- Membeban kepada Termohon Konvensi/Pembanding untuk membyarar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Firdaum |
Hakim Anggota | H. Lefni Md, H. M. Nasrul K |
Panitera | - Manufri, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pdt.G/2021/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 51/Pdt.G/2021/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51/Pdt.G/2021/PTA.Pbr
Statistik7319