- Menyatakan Terdakwa TAUFIKURRAHMAN bin Alm SYAWALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Maisir sebagaimana diatur dalam pasal 20 Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat
- Menjatuhkan uqubat kepada Terdakwa TAUFIKURRAHMAN bin Alm SYAWALI berupa cambuk sebanyak 20 (dua puluh) kali.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai pelaksanaan uqubat dilaksanakan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Hand Phone Android Merk Vivo Y19 warna hitam dengan nomor imei 1 (867966049673456), nomor imei 2 (867966049673449) dan 2 (dua) buah kartu (Sim Card) dengan nomor 085260400080 dan 085220508959.
- 1 (satu) unit Hand Phone Android Merk Vivo Y30 warna biru dengan nomor imei 1 (867472059880594), nomor imei 2 (8674720598800586) dan 2 (dua) buah kartu (Sim Card) dengan nomor 082319866690 dan 082360841772.
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan nomor kartu 6013013868789517 yang berisi uang di dalam kartu ATM BRI tersebut senilai Rp7.106.308,-(tujuh juta seratus enam ribu rupiah).
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI Syari?ah dengan nomor kartu 502282220008 1859 yang berisi uang di dalam kartu ATM BRI Syari?ah tersebut senilai Rp4.048.317,-(empat juta empat puluh delapan ribu tiga ratus tujuh belas rupiah).
- 1 (satu) lembar Screen Shoot akun chip higgs domino
- 5 (lima) lembar Screen Shoot Chat Whats App transaksi pembelian chip higgs domino.
- 5 (lima) lembar Screen Shoot bukti transfet uang pembelian chip higgs domino.
- 2 (dua) lembar Screen Shoot bukti pengiriman chip higgs domino.
- 1 (lima) lembar Screen Shoot rekening BRI dan BRI Syariah an. TAUFIKURRAHMAN.
- Uang tunai sejumlah Rp7.106.308,-(tujuh juta seratus enam ribu rupiah) yang ditarik dari rekening BRI an. TAUFIKURRAHMAN dengan nomor rekening 396301011778530.
- Uang tunai sejumlah Rp7.106.308,-(tujuh juta seratus enam ribu rupiah) yang ditarik dari rekening BRI an. TAUFIKURRAHMAN dengan nomor rekening 396301011778530.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00(tiga ribu rupiah).
Putusan MS Suka Makmue Nomor 2/JN/2021/MS.Skm |
|
Nomor | 2/JN/2021/MS.Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Maisir |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | MS Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irkham Soderi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afif Waldy, I.br Hakim Anggota Anase Syukriza |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | CAMBUK |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Tetap terlampir dalam berkar perkara. Dirampas untuk Negara dengan cara diserahkan kepada Baitul Mal Kabupaten Nagan Raya |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/JN/2021/MS.Skm.zip
- Download PDF
- 2/JN/2021/MS.Skm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/JN/2021/MS.Skm
Statistik18775