- MENETAPKAN LAMANYA PARA TERDAKWA DITAHAN DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN TERSEBUT.
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menetapkan lamanya Para Terdakwa ditahan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 228/PID.B/2021/PT PBR |
|
Nomor | 228/PID.B/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H Baktar Jubri Nasution |
Hakim Anggota | Braswijon, Abdul Hutapea |
Panitera | Rahman Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENOLAK PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA I DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 118/PID.B/2021/PN PBR, TANGGAL 26 APRIL 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENJATUHKAN PIDANA PENJARA MASING-MASING KEPADA PARA TERDAKWA I IR.MARTUA SARAGIH SELAMA 10 ( SEPULUH ) BULAN DAN KEPADA TERDAKWA II HERMAN DATUK ALIAS DATUK BIN BAKTIAR SELAMA 7 ( TUJUH ) BULAN DAN 15 ( LIMA BELAS ) HARI ; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 118/PID.B/2021/PN PBR, TANGGAL 26 APRIL 2021 UNTUK SELEBIHNYA ; 3. MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN; |
Catatan Amar |
- Menolak permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa I dan Penuntut Umum tersebut ; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 118/Pid.B/2021/PN Pbr, tanggal 26 April 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing kepada para Terdakwa I Ir.Martua Saragih selama 10 ( sepuluh ) bulan dan kepada Terdakwa II Herman Datuk Alias Datuk Bin Baktiar selama 7 ( tujuh ) bulan dan 15 ( lima belas ) hari ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 118/Pid.B/2021/PN Pbr, tanggal 26 April 2021 untuk selebihnya ; 3. Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 228/PID.B/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 228/PID.B/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 228/PID.B/2021/PT PBR
Statistik9828