- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan xxxmeninggal dunia pada tanggal 22 Agustus 2020;
- Menetapkan:
- xxx (istri/Penggugat),
- xxx (anak perempuan/Tergugat I),
- xxx (anak perempuan/Tergugat II);
- xxx (anak laki-laki/Tergugat III);
- xxx (anak laki-laki/Tergugat IV);
- xxx(anak laki-laki/Turut Tergugat);
-
- Sebidang Tanah seluas 374 M2 berdasarkan SHM No.01166/Poyowa Besar I Tahun 2018 an. AHSAN GANGGAI, terletak di Desa Poyowa Besar I, RT.12, Dusun VI, Kec.Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan Jalan Raya; Selatan Berbatasan dengan Randy Gilalom; Timur berbatasan dengan Tahlis Galang; Barat berbatasan dengan Rakmat Paputungan, yang diatasnya berdiri rumah pemanen beserta isi berupa:
- Kursi dan meja ruang tamu 2 set
- Lemari hias ruang tamu 1 set
- Meja dan kursi makan 1 set
- Lemari 4 pintu 1 buah
- Lemari kulkas 2 buah
- Mesin cuci 1 buah
- Mesin pompa air 1 buah
- Audio Speaker 1 set
- Gorden 1 set ruang tamu
- Lemari baju 2 buah
- Tempat tidur 1 buah
- Lemari kaca 2 buah
- Lemari rak piring 1 buah
- Meja dan kursi teras 1 set
- Kayu 53 buah ukuran 5/10
- Satu Unit Mobil Mitsubishi T 120 S PUI 5 FD Tahun 2007, warna hitam No.Polisi DB 8398 K, No.Rangka MHMT120MP6RD10309, No.mesin 4G15-B01530;
- Satu Unit Mobil Toyota Avanza 1.5G Tahun 2015 warna Silver metalik, Nomor Polisi DB 1003 KC;
- Satu Unit Motor Honda Beat Tahun 2016, warna merah, No.Polisi DB 2334 KF, No.Rangka MHIJFD221DK676616, No.Mesin JFD2E-2638390;
- Sebidang Tanah seluas 374 M2 berdasarkan SHM No.01166/Poyowa Besar I Tahun 2018 an. AHSAN GANGGAI, terletak di Desa Poyowa Besar I, RT.12, Dusun VI, Kec.Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan Jalan Raya; Selatan Berbatasan dengan Randy Gilalom; Timur berbatasan dengan Tahlis Galang; Barat berbatasan dengan Rakmat Paputungan, yang diatasnya berdiri rumah pemanen beserta isi berupa:
- Menetapkan bahwa (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada poin 4 (empat) amar putusan ini adalah harta warisan dari almarhum xxx;
- Menetapkan bagian dari harta tersebut pada petitum poin (3) yaitu :
- xxx (isteri) mendapat 9/16.
- xxx (anak perempuan) mendapat 7/128
- xxx(anak perempuan) mendapat 7/128
- xxx (anak laki-laki) mendapat 14/128
- xxx (anak laki-laki) mendapat 14/128
- xxx (anak laki-laki) mendapat 14/128
- Menghukum Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan/mengosongkan obyek sengketa atau harta sebagaimana tersebut pada poin 3 (tiga) amar putusan ini dan menyerahkan bagian Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat yang besarnya sebagaimana tersebut pada poin 6 (enam) amar putusan ini dari obyek atau harta sebagaimana tersebut pada poin 3 (tiga) amar putusan ini, dan jika obyek atau harta tersebut tidak dapat dibagi secara konkrit atau natura, maka diserahkan kepada kantor lelang Negara untuk dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.425.000,- (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah),-
Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 133/Pdt.G/2021/PA.Ktg |
|
Nomor | 133/Pdt.G/2021/PA.Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslim |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Teddy Lahati, Hakim Anggota Nurafni Anom |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: H. Jusuf Dany Pontoh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI adalah ahli waris dari Almarhum xxx Menyatakan harta berupa: Adalah harta bersama Almarhum xxx dan xxx, masing-masing mendapat (seperdua) bagian; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pdt.G/2021/PA.Ktg.zip
- Download PDF
- 133/Pdt.G/2021/PA.Ktg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pdt.G/2021/PA.Ktg
Statistik10431