- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- MenyatakanPenggugat dan Tergugattelah bercerai berdasarkanPenetapan Pengadilan Agama Selayar Nomor: 112/Pdt.G /2016/PA. Sly., tanggal6Oktober 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Muharram 1438 Hijriah sesuai dengan Akta Cerai Nomor: 0123/AC/2016/PA. Sly.
- Menyatakan harta-harta yang tersebut di bawah ini :
- Tanah yang di beli di tahun 2013 dan selanjutnya di bangun rumah di atasnya, yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan Lorong I (depan Kantor KPPN Selayar) / obyek sengketa I dinyatakan ditolak sebagai obyek harta bersama;
- Sepeda Motor warna biru, merk Suzuki Axelo, Nomor Polisi DD 3092 JB / obyek sengketa II merupakan harta bersama;
- Dana Haji yang tersimpan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) / obyek sengketa III dinyatakan ditolak sebagai obyek harta bersama;
- Kayu olahan Batang Kelapa ukuran 4 cm x 6 cm x 5 m sebanyak 20 (dua puluh) batang / obyek sengketa IV dinyatakan ditolak sebagai obyek harta bersama;
- Kayu ukuran 4 cm x 6 cm x 2 m sebanyak 30 (tiga puluh) batang / Obyek sengketa V merupakan harta bersama;
- Menyatakan harta bersama pada diktum angka 3.2 dan 3.5 tersebut (seperdua) bagian untuk Penggugat dan (seperdua) bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 3.2 dan 3.5, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.830.000,00- (satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PA SELAYAR Nomor 53/Pdt.G/2021/PA.Sly |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2021/PA.Sly |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SELAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Abdul Muhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adam Malik, Ibr Hakim Anggota Laeli Fajriyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Baharuddin. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi dari Tergugat; Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2021/PA.Sly.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2021/PA.Sly.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 53/Pdt.G/2021/PA.Sly
Banding : 122/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Statistik9638