- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SELAYAR NOMOR : 53/PDT.G/2021/PA.SLY TANGGAL 28 JUNI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 18 DZULKHAIDAH 1442 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT TELAH BERCERAI BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN AGAMA SELAYAR NOMOR: 112/PDT.G /2016/PA. SLY, TANGGAL 6 OKTOBER 2016 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 4 MUHARRAM 1438 HIJRIAH SESUAI DENGAN AKTA CERAI NOMOR: 0123/AC/2016/PA. SLY.
- MENYATAKAKAN HARTA-HARTA YANG TERSEBUT DI BAWAH INI :
- TANAH YANG DI BELI DI TAHUN 2013 DAN SELANJUTNYA DI BANGUN RUMAH DI ATASNYA, YANG TERLETAK DI JALAN D.I. PANJAITAN LORONG I (DEPAN KANTOR KPPN SELAYAR)/OBYEK SENGKETA I;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DALAM DIKTUM ANGKA 3, APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DIJUAL LELANG DI MUKA UMUM DAN HASILNYA DIBAGI KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- - MENGHUKUM KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP.1.830.000,00- (SATU JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Selayar Nomor : 53/Pdt.G/2021/PA.Sly tanggal 28 Juni 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Dzulkhaidah 1442 Hijriah dengan perbaikan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat telah bercerai berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Selayar Nomor: 112/Pdt.G /2016/PA. Sly, tanggal 6 Oktober 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Muharram 1438 Hijriah sesuai dengan Akta Cerai Nomor: 0123/AC/2016/PA. Sly.
- Menyatakakan harta-harta yang tersebut di bawah ini :
- Tanah yang di beli di tahun 2013 dan selanjutnya di bangun rumah di atasnya, yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan Lorong I (depan Kantor KPPN Selayar)/obyek sengketa I;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 3, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- - Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.1.830.000,00- (satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 122/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 122/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | H. Muhammad Hasbi, Brh. Pandi |
Panitera | S.ag., H. Imran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA : 3.2. SEPEDA MOTOR WARNA BIRU, MERK SUZUKI AXELO, NOMOR POLISI DD 3092 JB / OBYEK SENGKETA II; 3.3. DANA HAJI YANG TERSIMPAN DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR SEBESAR RP.25.000.000,- (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)/OBYEK SENGKETA III; 3.4. KAYU UKURAN 4 CM X 6 CM X 2 M SEBANYAK 30 (TIGA PULUH) BATANG / OBYEK SENGKETA V ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT KECUALI OBYEK SENGKETA I TERSEBUT DICTUM 3.1. PENGGUGAT HARUS MENYERAHKAN HARTA BAWAAN TERGUGAT RP.43.200.000,00 (EMPAT PULUH TIGA JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH); - MENGHUKUM KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi dari Tergugat; Dalam Pokok Perkara : 3.2. Sepeda Motor warna biru, merk Suzuki Axelo, Nomor Polisi DD 3092 JB / obyek sengketa II; 3.3. Dana Haji yang tersimpan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)/obyek sengketa III; 3.4. Kayu ukuran 4 cm x 6 cm x 2 m sebanyak 30 (tiga puluh) batang / Obyek sengketa V Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat kecuali obyek sengketa I tersebut dictum 3.1. Penggugat harus menyerahkan harta bawaan Tergugat Rp.43.200.000,00 (empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah); - Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 122/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 122/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Statistik6140