- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Riduan Tambunan bin Basaruddin Tambunan), untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Suryani Pane binti Akhmad Pane) dihadapan sidang Pengadilan Agama Padang Sidempuan;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi sebagian;
- Menetapkan hak-hak normatif Penggugat Rekonvensi (Suryani Pane binti Akhmad Pane) selaku istri yang diceraikan oleh suami berupa:
- Nafkah Madiyah penggugat Rekonvensi selama 6 bulan sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Kiswah selama masa iddah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta ribu rupiah);
- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi agar menyerahkan nafkah masa lampau (madiyah) Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) secara tunai pada saat ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi dihadapan sidang Pengadilan Agama Padang Sidempuan.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi berupa:
- Nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Kiswah selama masa iddah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta ribu rupiah);
- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Menetapkan dua orang anak bernama Muhammad Ma'ruf Tambunan (Lk), lahir tangal 28 November 2005, dan Raudah Amanda (Pr), lahir pada tanggal 19 Mei 2009, di bawah Hak Asuh/pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi, dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandung untuk bertemu dengan anaknya demi kepentingan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya hadhanah untuk dua orang anak tersebut setiap bulan sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) di luar biaya kesehatan dan pendidikan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (berusia 21 tahun) melalui Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Riduan Tambunan bin Basaruddin Tambunan) untuk menyerahkan Nafkah Iddah, Kiswah, maskan serta Mut???ah, sebagaimana yang telah ditetapkan pada angka 4.1., 4.2., dan 4.3., di atas kepada Penggugat Rekonvensi (Suryani Pane binti Akhmad Pane) secara tunai pada saat ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi/Pemohon dihadapan sidang Pengadilan Agama Padang Sidempuan;
- Menyatakan tidak diterima gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah masa lampau anak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah maskan selama masa iddah;
Putusan PA PADANG SIDEMPUAN Nomor 131/Pdt.G/2021/PA.Psp |
|
Nomor | 131/Pdt.G/2021/PA.Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Rujaini Tanjung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syams Eliaz Bahri S.sy.br Hakim Anggota Achmad Sofyan Aji Sudrajad |
Panitera | Panitera Pengganti: Danil Isnadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi 1. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pdt.G/2021/PA.Psp
Statistik305