Putusan PT KUPANG Nomor 28/PDT/2021/PT KPG |
|
Nomor | 28/PDT/2021/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gde Ginarsa |
Hakim Anggota | Janverson Sinaga, Brsuko Harsono |
Panitera | Ramly Muda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR : 50/PDT.G/2020/PN.KPG TANGGAL 18 NOPEMBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; MENGADILI SENDIRI DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ; 2. MENYATAKAN PERKAWINAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT YANGDILAKUKANDIHADAPAN PEMUKA AGAMA KRISTEN PROTESTAN, TANGGAL 30 AGUSTUS 1998, DAN TELAH DICATAT OLEH KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KUPANG, DENGAN AKTA PERKAWINAN NOMOR: 27/CSK/1998, TANGGAL,1 SEPTEMBER 1998, PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA HAKIBAT HUKUMNYA; 3. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN KEPADA PEGAWAI PENCATAT DI TEMPAT PERCERAIAN ITU TERJADI DAN MEMERINTAHKAN KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN KEPADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KUPANG PALING LAMBAT 60 ( ENAM PULUH ) HARI SETELAH PUTUSAN PERCERAIAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP; 4. MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARADALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 50/Pdt.G/2020/PN.Kpg tanggal 18 Nopember 2020 yang dimohonkan Banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Perkawinan Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat yangdilakukandihadapan Pemuka Agama Kristen Protestan, tanggal 30 Agustus 1998, dan telah dicatat oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang, dengan Akta Perkawinan Nomor: 27/CSK/1998, tanggal,1 September 1998, putus karena perceraian dengan segala hakibat hukumnya; 3. Memerintahkan kepada Panitera mengirimkan salinan putusan kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi dan memerintahkan kepada Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat untuk mengirimkan salinan putusan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang paling lambat 60 ( enam puluh ) hari setelah putusan perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 4. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkaradalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sejumlah Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/PDT/2021/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 28/PDT/2021/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/PDT/2021/PT KPG
Statistik11328