- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 4192/PDT.G/2020/PA.JS, .TANGGAL 16 MARET 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 2 SYABAN 1442 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (DR. ILHAM MAIZA BIN ZAINAL ABIDIN) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON (FERAWATI BINTI MUHAMMAD JAFAR RASYID) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN SETELAH PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- MEMBEBANKAN PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP221.000.,00 (TDUA RATUS DUA PULUH SATU RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 4192/Pdt.G/2020/PA.JS, .tanggal 16 Maret 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Sya?ban 1442 Hijriah dengan perbaikan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Dr. ILHAM MAIZA bin ZAINAL ABIDIN) untuk menjatuhkan Talak satu Raj'i terhadap Termohon (FERAWATI binti MUHAMMAD JAFAR RASYID) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara ini sejumlah Rp221.000.,00 (tdua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Putusan PTA JAKARTA Nomor 139/Pdt.G/2021/PTA.JK |
|
Nomor | 139/Pdt.G/2021/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Kamariah |
Hakim Anggota | H. Musfizal Musa, Brh. Syamsulbahri |
Panitera | Mohammad Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI; 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SESAAT SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK BERUPA: 2.1. NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH) 2.2. MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP60.000.000,00 (ENAM PULUH JUTA RUPIAH); 2.3. NAFKAH LAMPAU (MADHIAH) SEJUMLAH RP57.000.000,00 (LIMA PULUH TUJUH JUTA RUPIAH) 3. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELEBIHNYA. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum pengucapan ikrar talak berupa: 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); 2.3. Nafkah Lampau (madhiah) sejumlah Rp57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah) 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pdt.G/2021/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 139/Pdt.G/2021/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 139/Pdt.G/2021/PTA.JK
Statistik272224