- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARUTUNG TANGGAL 22 MARET 2021 NOMOR 70/PDT.G/2020/PN TRT YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN DALAM HUKUM BAHWA PERKAWINAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DENGAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT YANG DILAKUKAN DENGAN MENERIMA PEMBERKATAN PERKAWINAN/PERNIKAHAN SECARA AGAMA KRISTEN PADA TANGGAL 11 JANUARI 2007 YANG DI BUKTIKAN DENGAN AKTE KAWIN NOMOR: 007/AK/SA/I/2007 TERTANGGAL 11 JANUARI 2007, DAN KEMUDIAN DICATATKAN/DIDAFTARKAN DI KANTOR KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN TAPANULI UTARA SESUAI REGISTER KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR : 01/118/CSK/T/III/2007 YANG DIPERBUAT DAN DIKELUARKAN OLEH KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN TAPANULI UTARA TERTANGGAL 12 MARET 2007 ADALAH SAH DAN BERDASAR HUKUM;
- MENYATAKAN DALAM HUKUM BAHWA PERKAWINAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DENGAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT PUTUS OLEH KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MENYATAKAN DALAM HUKUM 3 (TIGA) ORANG ANAK PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT, YAITU:
- NICHOLAS EMERSON RITONGA: LAKI LAKI, UMUR 10 TAHUN, LAHIR DI TARUTUNG PADA TANGGAL 20 OKTOBER 2010,
- DANIEL CRISTIAN RITONGA: LAKI LAKI UMUR 8 TAHUN, LAHIR DI TARUTUNG PADA TANGGAL 24 MARET 2012,
- WILLIAM SEBASTIAN RITONGA: UMUR 7 TAHUN, LAHIR DI TARUTUNG PADA TANGGAL 30 APRIL 2013,
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI TARUTUNG UNTUK MENYERAHKAN SALINAN PUTUSAN PERKARA INI KEPADA PEJABAT KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TAPANULI UTARA UNTUK MENCATATKAN PUTUSAN PERCERAIAN TERSEBUT PADA BUKU REGISTER YANG KHUSUS DIADAKAN UNTUK ITU;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH ONGKOS PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000.00.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 22 Maret 2021 Nomor 70/Pdt.G/2020/PN Trt yang dimohonkan banding tersebut ;
- Mengabulkan Gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan Pembanding semula Penggugat dengan Terbanding semula Tergugat yang dilakukan dengan menerima pemberkatan perkawinan/pernikahan secara agama Kristen pada tanggal 11 Januari 2007 yang di buktikan dengan Akte Kawin Nomor: 007/AK/SA/I/2007 tertanggal 11 Januari 2007, dan kemudian dicatatkan/didaftarkan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara sesuai Register Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 01/118/CSK/T/III/2007 yang diperbuat dan dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara tertanggal 12 Maret 2007 adalah sah dan berdasar hukum;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan Pembanding semula Penggugat dengan Terbanding semula Tergugat tersebut putus oleh karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan dalam hukum 3 (tiga) orang anak Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat, yaitu:
- Nicholas Emerson Ritonga: Laki laki, umur 10 Tahun, lahir di Tarutung pada tanggal 20 Oktober 2010,
- Daniel Cristian Ritonga: laki laki umur 8 Tahun, lahir di Tarutung pada tanggal 24 Maret 2012,
- William Sebastian Ritonga: umur 7 Tahun, lahir di Tarutung pada tanggal 30 April 2013,
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tarutung untuk menyerahkan Salinan Putusan perkara ini kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara untuk mencatatkan Putusan perceraian tersebut pada Buku Register yang khusus diadakan untuk itu;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.00.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 174/Pdt/2021/PT MDN |
|
Nomor | 174/Pdt/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sahman Girsang |
Hakim Anggota | Brkrosbin Lumban Gaol, Elyta Ras Ginting |
Panitera | Agus Ibnu Sutarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI BERADA DALAM ASUHAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SAMPAI KETIGA ORANG ANAK TERSEBUT DEWASA DAN BEBAS MENENTUKAN PILIHANNYA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI berada dalam Asuhan Pembanding semula Penggugat sampai ketiga orang anak tersebut dewasa dan bebas menentukan pilihannya; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pdt/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 174/Pdt/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 174/Pdt/2021/PT MDN
Statistik5845