- 20 (DUA PULUH) SACHET PLASTIC SEDANG YANG BERISI NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT NETTO AWAL 946,4001 (SEMBILAN EMPAT ENAM KOMA EMPAT NOL NOL SATU) GRAM DAN BERAT NETTO AKHIR 941,6720 (SEMBILAN EMPAT SATU KOMA ENAM TUJUH DUA NOL) GRAM;
- 1 (SATU) HP NOKIA KECIL WARNA HITAM BESERTA SIM CARDNYA;
- 20 (dua puluh) sachet plastic sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 946,4001 (sembilan empat enam koma empat nol nol satu) gram dan berat netto akhir 941,6720 (Sembilan empat satu koma enam tujuh dua nol) gram;
- 1 (satu) hp nokia kecil warna hitam beserta sim cardnya;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 315/PID.SUS/2021/PT MKS |
|
Nomor | 315/PID.SUS/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nasaruddin Tappo |
Hakim Anggota | Martinus Bala, Brh. Mustari |
Panitera | Dakris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA/ PENASIHAT HUKUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDRAP TANGGAL 22 APRIL 2021 NOMOR : 40/PID.SUS/2021/PN SDR. YANG DIMINTAKAN BANDING, SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA IIS MARSELLAH, S.IP ALIAS IIS BINTI AMRAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM, SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA IIS MARSELLAH, S.IP ALIAS IIS BINTI AMRAN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 10 (SEPULUH) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYARKAN, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3.MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU TERDAKWA; 6. MENGHUKUM TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKATAN PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP3.000,- (TIGA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Terdakwa/ Penasihat Hukum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sidrap tanggal 22 April 2021 Nomor : 40/Pid.Sus/2021/PN Sdr. yang dimintakan banding, sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa Iis Marsellah, S.Ip Alias Iis Binti Amran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iis Marsellah, S.Ip Alias Iis Binti Amran dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa; 6. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 315/PID.SUS/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 315/PID.SUS/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 315/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik5947