- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT DI ATAS ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI PASARWAJO TANGGAL 27 MEI 2021 NOMOR 4/PID.SUS/2021/PN PSW YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PENJATUHAN HUKUMAN PIDANA.
- MENYATAKAN TERDAKWA ASWAD SARIF BIN SARIF TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas ;
- Memperbaiki putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 27 Mei 2021 Nomor 4/Pid.Sus/2021/PN Psw yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya penjatuhan hukuman pidana.
- Menyatakan Terdakwa ASWAD SARIF Bin SARIF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membujuk Anak melakukan perbuatan cabul? ;
Putusan PT KENDARI Nomor 93/PID.SUS/2021/PT KDI |
|
Nomor | 93/PID.SUS/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Setiawan |
Hakim Anggota | Mula Pangaribuan, Brusman |
Panitera | Husaeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 2. MENJATUHKAN PIDANA PENJARA KEPADA TERDAKWA ASWAD SARIF BIN SARIF TERSEBUT OLEH KARENA ITU SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN ; 3. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA UNTUK TETAP DITAHAN ; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa ASWAD SARIF Bin SARIF tersebut oleh karena itu selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 93/PID.SUS/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 93/PID.SUS/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 93/PID.SUS/2021/PT KDI
Statistik6740