- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG NOMOR 1127/PDT.G/2020/PA.GM., TANGGAL 2 FEBRUARI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 JUMADIL AKHIR 1442 HIJRIYAH, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGABULKAN PERLAWANAN PARA PELAWAN/TERBANDING SEBAGIAN.
- MENYATAKAN PARA PELAWAN/TERBANDING SEBAGAI PELAWAN YANG BENAR;
- MENYATAKAN PARA PELAWAN/TERBANDING SEBAGAI PEMILIK SAH ATAS TANAH SELUAS 8.305 M2 SHM NO.03026 ATAS NAMA WIDIASTUTY DAN TANAH SELUAS 2.423 M2 SHM NO. 03346, TANAH SELUAS 2.000 M2 SHM NO. 03347, TANAH SELUAS 3.000 M2 SHM NO. 03348, ATAS NAMA DAKMEK;
- MENYATAKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG NOMOR 809/PDT.G/2020/PA.GM BATAL DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- MENGHUKUM PARA TERLAWAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP.3.460.000,00 ( TIGA JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH ).
- MENGHUKUM TERLAWAN II/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ).
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PELAWAN/TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA UNTUK SELEBIHNYA.
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor 1127/Pdt.G/2020/PA.Gm., tanggal 2 Februari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Jumadil Akhir 1442 hijriyah, yang dimohonkan banding;
- Mengabulkan perlawanan Para Pelawan/Terbanding sebagian.
- Menyatakan Para Pelawan/Terbanding sebagai pelawan yang benar;
- Menyatakan Para Pelawan/Terbanding sebagai pemilik sah atas tanah seluas 8.305 M2 SHM No.03026 atas nama Widiastuty dan tanah seluas 2.423 M2 SHM No. 03346, tanah seluas 2.000 M2 SHM No. 03347, tanah seluas 3.000 M2 SHM No. 03348, atas nama Dakmek;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor 809/Pdt.G/2020/PA.GM batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.3.460.000,00 ( tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah ).
- Menghukum Terlawan II/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
- Menyatakan gugatan Para Pelawan/Terbanding tidak dapat diterima untuk selebihnya.
Putusan PTA MATARAM Nomor 59/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Marzuqi |
Hakim Anggota | H. Ketut Madhuddin Djamal, M.hbrh.m. Rosyid Yakub |
Panitera | Mesnawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
MENGADILI Dan dengan mengadili sendiri: |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Statistik9160