- Menyatakan Terdakwa Syamsul Alias Ancu Bin Sultan, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dimuka Umum Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Yang Menyebabkan Matinya Orang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna biru, nomor Polisi DC 3385 AI (milik korban).
- 1 (satu) buah helm merk Honda Scoopy warna hitam (milik korban).
- 1 (satu) buah sepatu merk OGARDO warna hitam dengan nor 40 (di duga milik pelaku).
- 2 (dua) buah Idecard PERS dengan nama Demas Laira.
- 1 (satu) buah dompet (milik korban) yang berisikan :
- 1 (satu) buah KTP atas nama Demas Laira.
- 1 (satu) buah SIM C atas nama Demas Laira.
- 1 (satu) buah kartu LPTM atas nama Demas Laira.
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor 5307 9520 3132 0394.
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI nomor 5221 8430 3624 3454.
- 1 (satu) buah kartu ATM CIMB NIAGA nomor 5576 9200 3698 1878.
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI 5264 2300 7025 6774.
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI nomor 6013 0110 5022 1158
- 1 (satu) buah kartu Alfa midi nomor 9990 0202 8360 6726.
- 1 (satu) buah STNK motor atas nama DEMAS LAIRA.
- Uang tunai senilai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).
- Pakaian yang digunakan korban :
- 1 (satu) baju kaos warna hitam polos.
- 1 (satu) baju kaos warna hitam bertuliskan New Reporter Wartawan
- 1 (satu) baju kaos warna hitam bertuliskan YRFI Makassar (Yamaha Riders Federation Indonesia).
- 1 (satu) switer warna hitam.
- 1 (satu) buah pelindung angin Merk Top Gear warna hitam.
- 1 (satu) celana jeans warna biru
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Yamaha Vino warna hitam nomor polisi DC 2889 FP.
- 1 (satu) unit SPM merk Yamaha Vino warna ungu tanpa nomor Polisi.
- 1 (satu) unit SPM merk Yamaha Vixion warna hitam tanpa plat nomor Polisi.
- 1 (satu) unit SPM merk Honda Beat Streey warna hitam No. Pol DC 5108 FT.
- 1 (satu) lembar baju gamis warna hitam.
- 1 (satu) lembar jilbab warna kuning.
- 1 (satu) unit HP merk OPPO A37 warna merah.
- 1 (satu) unit SPM Yamaha Fino warna merah dengan nomor Polisi DC 4942 FR.
- 1 (satu) bilah senjata tajam berupa badik yang gagang dan sarungnya terbuat dari kayu sekitar 30 cm.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MAMUJU Nomor 47/Pid.B/2021/PN Mam |
|
Nomor | 47/Pid.B/2021/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harwansah, M.hbr Hakim Anggota David Fredo Charles Soplanit |
Panitera | Panitera Pengganti: Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara nomor 48/Pid.B/2021/PN Mam; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.B/2021/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 47/Pid.B/2021/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.B/2021/PN Mam
Statistik4416