- Menyatakan Terdakwa Muhammad Hasri Alias Hasri Bin Muh. Agus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kuwitansi pembayaran 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Ts 125 Tahun 2013, dengan jumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) atas nama penerima Muh. Hasri;
- 1 (satu) lembar kuwitansi pembayaran DP 1 (satu) unit mobil Daihatsu Gran Max dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa, dengan jumlah Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) atas nama penerima Muh. Hasri, tanggal 7 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar kuwitansi pembayaran 1 (satu) unit Suzuki tahun 2019, 1 (satu) unit motor Yamaha Aerox tahun 2019 dan 1 (satu) unit motor Honda Scoopy tahun 2019, dengan jumlah Rp83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah) atas nama penerima Muh. Hasri tanggal 22 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar kuwitansi pembayaran 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 dan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry tahun 2012, dengan jumlah Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah) atas nama penerima Muh. Hasri, tanggal 22 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar kuwitansi pembayaran 1 (satu) unit motor Yamaha Vixion tahun 2020 dan 1 (satu) unit motor Honda Vario tahun 2019, dengan jumlah Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) atas nama penerima Muh. Hasri, tanggal 25 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar kuwitansi pembayaran 1 (satu) unit mobil Suzuki New Carry tahun 2019, dengan jumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) atas nama penerima Muh. Hasri, tanggal 25 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar kuwitansi pembayaran 1 (satu) unit motor Yamaha N-Max, dengan jumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) atas nama penerima Muh. Hasri, tanggal 2 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar kuwitansi pembayaran 1 (satu) unit motor Yamaha N-Max, dengan jumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) atas nama penerima Muh. Hasri, tanggal 2 Desember 2020;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MX King warna merah nomor rangka : MH3U607106K166501 nomor mesin : 63E6E02131970 dengan Nomor Polisi DC 3318 XH;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih nomor rangka : MH1JFZ129HK04421 nomor mesin JF21E2047400 dengan Nomor Polisi DC 2755 BJ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MAMUJU Nomor 63/Pid.B/2021/PN Mam |
|
Nomor | 63/Pid.B/2021/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harwansah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurlely, Br Hakim Anggota David Fredo Charles Soplanit |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuning Mustika Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada terdakwa Hasri alias Hasri bin Muh. Agus; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.B/2021/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 63/Pid.B/2021/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.B/2021/PN Mam
Statistik7324