- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rahman Wirajaya Bin H. Darju Arief Alias H. Darjo Arief) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Bina Prawati Binti Basri) di depan sidang Pengadilan Agama Depok;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak-anak yang bernama Ichiyoshi Itsar Wirajaya bin Rahman Wirajaya (11 tahun), Naomi Indah Wirajaya binti Rahman Wirajaya (8 tahun 10 bulan), dan Akiyoshi Ahza Wirajaya bin Rahman Wirajaya (5 tahun 6 bulan) berada di bawah hadhanah (pengasuhan) Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya sampai anak-ana tersebut berumur 12 tahun (mumayyiz) atau mampu memilih sendiri dengan ketentuan kepada Penggugat Rekonvensi agar tetap membuka akses Tergugat Rekonvensi dalam melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak anak mendapatkan perhatian serta kasih sayang dari Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah untuk ketiga orang anak tersebut sebagaimana diktum poin 2 (dua) diatas kepada Penggugat Rekonvensi selama anak-anak tersebut berada dalam pengasuhannya setiap bulannya sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan atau mandiri dengan kenaikan sebesar 10 % setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat sebelum ikrar talak diucapkan berupa :
- Nafkah Iddah setiap bulan sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dan untuk selama masa iddah (3 bulan) seluruhnya berjumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Menetapkan harta-harta berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Ariston Platinum Blok E-02A dengan ukuran luas tanah 84 m2 dan Luas Bangunan 96 M2 Jalan Raya Jatimulya (Kampung Sawah) Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok sesuai Surat Kesepakatan Jual Beli No. 078/SKJB/CASH/TAP-DMND-G06/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019 dan Addendum Surat Pesanan Kavling & Bangunan Dan Surat Kesepakatan Jual Beli Nomor: ADD SPKB-067/ADD-SPKB/TAR-TAP/IV/2021 & ADD SKJB-78/ADD SKJB/CASH/TAP-DMND/IV/2021 tanggal 21 April 2021;
- 1 (satu) unit Mobil Merek Hyundai Trajet dengan Nomor Polisi B 8178 HK atas nama Ono Taryono, S.Sos.;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Yamaha Mio dengan Nomor Polisi B 6217 NWJ, atas nama Sukatno;
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp910.000,00 (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PA DEPOK Nomor 620/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
|
Nomor | 620/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Katong Pujadioleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Nurmiwati, Br Hakim Anggota Idawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulianti Widyaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:DALAM KONVENSI :DALAM REKONVENSI :Adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi; 6. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak mendapatkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum poin 5 (lima) tersebut di atas; 7. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum poin 5 (lima) tersebut diatas kepada Penggugat Rekonvensi yang menjadi haknya dan Tergugat Rekonvensi yang menjadi haknya secara sukarela, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan secara paksa melalui eksekusi lelang pada Kantor Lelang Negara; 8. Menetapkan pinjaman uang dalam bentuk pembiayaan Ulang (Refinancing) kepada Penggugat Rekonvensi dari PT. Bank BNI Syariah Kantor Cabang Syariah Jakarta Barat dengan pinjaman pokok sejumlah Rp Rp664.999.996,00 dan segala kewajiban yang timbul karenanya adalah merupakan hutang bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi; 9. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi menanggung semua kewajiban kepada PT. Bank BNI Syariah Kantor Cabang Syariah Jakarta Barat sebagaimana diktum poin 8 (delapan) diatas secara tanggung renteng masing-masing separuhnya; 10. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 620/Pdt.G/2021/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 620/Pdt.G/2021/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 620/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Statistik4921