- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA NOMOR 457/PDT.G/2020/PA.PLK TANGGAL 27 APRIL 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 RAMADHAN 1442 HIJRIAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUM H. SILEM DUYEN APIL BIN DUYEN APIL YANG MENINGGAL DUNIA TANGGAL 7 JUNI 2013 DAN ALMARHUMAH HJ. HAINAH BINTI TARMI TUNANG YANG MENINGGAL DUNIA TANGGAL 25 JUNI 2020 ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- JL. NYAI UNDANG;
- : HENDRI ABEL;
-
- SEBIDANG TANAH LUAS 22.858 M2 SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1775 ATAS NAMA H.SILEM DUYEN APIL YANG TERLETAK DI JL. CILIK RIWUT KM.27, KELURAHAN TUMBANG TAHAI, KECAMATAN BUKIT BATU, KOTA PALANGKA RAYA, PROPINSI KALIMANTAN TENGAH DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBIDANG TANAH ATAS NAMA H.SILEM DUYEN APIL BERDASARKAN SURAT PERNYATAAN MENGGARAP/ MENGUASAI TANAH, TANGGAL 28 MEI 1996 YANG TERLETAK DI JL. CILIK RIWUT KM.27, KELURAHAN TUMBANG TAHAI, KECAMATAN BUKIT BATU, KOTA PALANGKA RAYA, PROPINSI KALIMANTAN TENGAH, LUAS 6.800 M2, BATAS- BATAS:
-
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ALMARHUM H. SILEM DUYEN APIL BIN DUYEN APIL DAN HJ. HAINAH BINTI TARMI TUNANG ATAS HARTA WARISAN TERSEBUT PADA AMAR PUTUSAN ANGKA 3 DI ATAS SEBAGAI BERIKUT :
- HJ. LESTARI, S. PD BINTI H. SILEM DUYEN APIL, SEBAGAI
- HJ. ELINA, S.SOS BINTI H. SILEM DUYEN APIL, SEBAGAI
- HJ. WIDIASTUTI BINTI H. SILEM DUYEN APIL, SEBAGAI
- HJ. LOLITA FIODA BINTI H. SILEM DUYEN APIL, SEBAGAI
- APRIADY BIN H. SILEM DUYEN APIL, SEBAGAI
- H. SUSANTRI BIN H. SILEM DUYEN APIL, SEBAGAI
- MENGHUKUM PARA TERGUGATUNTUK MEMBAGI, MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT BAGIAN PENGGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBJEK SENGKETA ATAS HARTA WARISAN PEWARIS ALMARHUM H. SILEM DUYEN APIL BIN DUYEN APIL DAN ALMARHUMAH HJ. HAINAH BINTI TARMI TUNANG TERSEBUT DALAM AMAR PUTUSAN ANGKA 3 DI ATAS SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM AMAR PUTUSAN ANGKA 4 DANJIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA RIIL (NATURA), MAKA HARTA WARIS DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) YANG BERWENANG, DAN HASILNYA DIBAGI SESUAI BAGIAN MASING-MASING;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT PETITUM ANGKA 3 HURUF C BERUPA SEBIDANG TANAH DI JALAN KARANGGAN XXVII, KELURAHAN TANJUNG PINANG KECAMATAN PAHANDUT, KOTA PALANGKA RAYA, PETITIUM ANGKA 3 HURUF F BERUPA SEBIDANG TANAH DI JALAN CILIK RIWUT KM. 27 GANG KARYA GADUNG, KELURAHAN TUMBANG TAHAI, KECAMATAN BUKIT BARU, KOTA PALANGKA RAYA, PETITUM ANGKA 3 HURUF H BERUPA 8 (DELAPAN) BUAH CINCIN BERMATAKAN BERLIAN, PETITUM ANGKA 3 HURUF I BERUPA PERHIASAN DARI EMAS PUTIH BERUPA GELANG BERMATAKAN 3 (TIGA) BUAH INTAN, PETITUM ANGKA 3 HURUF J BERUPA PERHIASAN DARI EMAS PUTIH BERUPA GELANG BERMATAKAN 1 (SATU) BUAH INTAN, PETITUM ANGKA 3 HURUF L BERUPA PERHIASAN EMAS DENGAN KADAR 99 BERUPA KALUNG DENGAN MATA KALUNG KUPU-KUPU BERHIASKAN INTAN, PETITUM ANGKA 3 HURUF O BERUPA 1 (SATU) BUAH JAM TANGAN BERHIASKAN BERLIAN, TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJSKE VERKLAARD);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENYATAKAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA PADA TANGGAL 18FEBRUARI 2021 DAN TANGGAL 4 MARET 2021ATAS BARANG-BARANG TERSEBUT PADA AMAR PUTUSAN ANGKA 3.1, 3.2, 3.3, 3.4 DAN 3.6 TERSEBUT DI ATAS ADALAH SAH DAN BERHARGA;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA UNTUK MENGANGKAT SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG)PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA TANGGAL 18FEBRUARI 2021 DAN TANGGAL 4 MARET 2021KHUSUS TERHADAP OBJEK GUGATAN POSITA ANGKA 4 HURUF A/PETITUM GUGATAN ANGKA 3 HURUF A LUAS 881,61 M2, POSITA ANGKA 4 HURUF B/PETITUM GUGATAN ANGKA 3 HURUF B LUAS 660 M2, POSITA ANGKA 4 HURUF C/PETITUM GUGATAN ANGKA 3 HURUF C, POSITA ANGKA 4 HURUF E/PETITUM GUGATAN ANGKA 3 HURUF E LUAS 400 M2 DAN POSITA ANGKA 4 HURUF F/PETITUM GUGATAN ANGKA 3 HURUF F;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 9.030.000,00 (SEMBILAN JUTA TIGA PULUH RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG MASING-MASING 1/2 (SEPERDUA);
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING DAN TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENGMASING-MASING 1/2 (SEPERDUA).
- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Palangka Raya Nomor 457/Pdt.G/2020/PA.Plk tanggal 27 April 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Ramadhan 1442 Hijriah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan ahli waris almarhum H. Silem Duyen Apil bin Duyen Apil yang meninggal dunia tanggal 7 Juni 2013 dan almarhumah Hj. Hainah binti Tarmi Tunang yang meninggal dunia tanggal 25 Juni 2020 adalah sebagai berikut:
- Jl. Nyai Undang;
- : Hendri Abel;
-
- Sebidang tanah luas 22.858 M2 Sertifikat Hak Milik Nomor 1775 atas nama H.Silem Duyen Apil yang terletak di Jl. Cilik Riwut Km.27, Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Propinsi Kalimantan Tengah dengan batas-batas:
- Sebidang tanah atas nama H.Silem Duyen Apil berdasarkan Surat Pernyataan Menggarap/ Menguasai Tanah, tanggal 28 Mei 1996 yang terletak di jl. Cilik Riwut Km.27, Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Propinsi Kalimantan Tengah, luas 6.800 M2, batas- batas:
-
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum H. Silem Duyen Apil bin Duyen Apil dan Hj. Hainah binti Tarmi Tunang atas harta warisan tersebut pada amar putusan angka 3 di atas sebagai berikut :
- Hj. Lestari, S. Pd binti H. Silem Duyen Apil, sebagai
- Hj. Elina, S.Sos binti H. Silem Duyen Apil, sebagai
- Hj. Widiastuti binti H. Silem Duyen Apil, sebagai
- Hj. Lolita Fioda binti H. Silem Duyen Apil, sebagai
- Apriady bin H. Silem Duyen Apil, sebagai
- H. Susantri bin H. Silem Duyen Apil, sebagai
- Menghukum Para Tergugatuntuk membagi, mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat bagian Penggugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa atas harta warisan Pewaris almarhum H. Silem Duyen Apil bin Duyen Apil dan almarhumah Hj. Hainah binti Tarmi Tunang tersebut dalam amar putusan angka 3 di atas sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 4 danjika tidak dapat dibagi secara riil (natura), maka harta waris dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berwenang, dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing;
- Menyatakan gugatan Penggugat petitum angka 3 huruf c berupa sebidang tanah di Jalan Karanggan XXVII, Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, petitium angka 3 huruf f berupa sebidang tanah di Jalan Cilik Riwut KM. 27 Gang Karya Gadung, Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Baru, Kota Palangka Raya, petitum angka 3 huruf h berupa 8 (delapan) buah cincin bermatakan berlian, petitum angka 3 huruf i berupa perhiasan dari emas putih berupa gelang bermatakan 3 (tiga) buah intan, petitum angka 3 huruf j berupa perhiasan dari emas putih berupa gelang bermatakan 1 (satu) buah intan, petitum angka 3 huruf l berupa perhiasan emas dengan kadar 99 berupa kalung dengan mata kalung kupu-kupu berhiaskan intan, petitum angka 3 huruf o berupa 1 (satu) buah jam tangan berhiaskan berlian, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijske Verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Pengadilan Agama Palangka Raya pada tanggal 18Februari 2021 dan tanggal 4 Maret 2021atas barang-barang tersebut pada amar putusan angka 3.1, 3.2, 3.3, 3.4 dan 3.6 tersebut di atas adalah sah dan berharga;
- Memerintahkan kepada Pengadilan Agama Palangka Raya untuk mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)Pengadilan Agama Palangka Raya tanggal 18Februari 2021 dan tanggal 4 Maret 2021khusus terhadap objek gugatan posita angka 4 huruf a/petitum gugatan angka 3 huruf a luas 881,61 M2, posita angka 4 huruf b/petitum gugatan angka 3 huruf b luas 660 M2, posita angka 4 huruf c/petitum gugatan angka 3 huruf c, posita angka 4 huruf e/petitum gugatan angka 3 huruf e luas 400 M2 dan posita angka 4 huruf f/petitum gugatan angka 3 huruf f;
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 9.030.000,00 (sembilan juta tiga puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng masing-masing 1/2 (seperdua);
- Menghukum Para Pembanding dan Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung rentengmasing-masing 1/2 (seperdua).
Putusan PTA PALANGKARAYA Nomor 13/Pdt.G/2021/PTA.PIk |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2021/PTA.PIk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Makmun |
Hakim Anggota | H. Tarsi, Ibrdra. Hj. Tuti Ulwiyah |
Panitera | H. Muhammad Sidik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA. 2.1. HJ. LESTARI, S.PD BINTI H. SILEM DUYEN APIL SEBAGAI ANAK PEREMPUAN KANDUNG; 2.2.HJ. ELINA, S.SOS BINTI, H. SILEM DUYEN APIL SEBAGAI ANAK PEREMPUAN KANDUNG; 2.3. HJ. WIDIASTUTI BINTI H. SILEM DUYEN APIL SEBAGAI ANAK PEREMPUAN KANDUNG 2.4. HJ. LOLITA FIODA BINTI H. SILEM DUYEN APIL SEBAGAI ANAK PEREMPUAN KANDUNG; 2.5. APRIADY BIN H. SILEM DUYEN APIL SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI KANDUNG; 2.6. H. SUSANTRI, S.H BIN H. SILEM DUYEN APIL SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI KANDUNG; 3. MENETAPKAN HARTA WARISAN ALMARHUM H. SILEM DUYEN APIL BIN DUYEN APIL DAN ALMARHUMAH HJ. HAINAH BINTI TARMI TUNANG ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 3.1 SEBIDANG TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 757 TAHUN 1991 ATAS NAMA HJ. HAINAHBESERTA BANGUNAN DIATASNYA YAITU 1 (SATU) BUAH RUMAH, RUMAH TOKO 10 (SEPULUH) PINTU DAN 1 (SATU) BUAH TOKO YANG TERLETAK DI JALAN NYAI UNDANG NOMOR 01/RTA. MILONO (PERTIGAAN), KELURAHAN LANGKAI, KECAMATAN PAHANDUT, KOTA PALANGKA RAYA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH LUAS 2.000 M2 DENGAN BATAS-BATAS: BARAT : JL. RTA. MILONO/TANAH NEGARA; TIMUR: DESI SORAYA; SEBELAH UTARA: SUNARTO GALING, S.H; SEBELAH BARAT: H. SILEM DUYEN APIL; SEBELAH SELATAN: H. SILEM DUYEN APIL; SEBELAH TIMUR: JALAN RAYA TANGKILING/ JL. CILIK RIWUT KM. 27; SEBELAH UTARA: H. SILEM DUYEN APIL; SEBELAH BARAT: H. SILEM DUYEN APIL; SEBELAH SELATAN: UNGUN UTUH; SEBELAH TIMUR: JALAN RAYA TANGKILING/ JL. CILIK RIWUT KM. 27; ANAK KANDUNG PEREMPUAN, MENDAPAT: 1/8 BAGIAN; ANAK KANDUNG PEREMPUAN, MENDAPAT: 1/8 BAGIAN; ANAK KANDUNG PEREMPUAN, MENDAPAT: 1/8 BAGIAN; ANAK KANDUNG PEREMPUAN, MENDAPAT: 1/8 BAGIAN; ANAK KANDUNG LAKI-LAKI, MENDAPAT: 2/8 BAGIAN; ANAK KANDUNG LAKI-LAKI, MENDAPAT: 2/8 BAGIAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara. 2.1. Hj. Lestari, S.Pd binti H. Silem Duyen Apil sebagai anak perempuan kandung; 2.2.Hj. Elina, S.Sos binti, H. Silem Duyen Apil sebagai anak perempuan kandung; 2.3. Hj. Widiastuti binti H. Silem Duyen Apil sebagai anak perempuan kandung 2.4. Hj. Lolita Fioda binti H. Silem Duyen Apil sebagai anak perempuan kandung; 2.5. Apriady bin H. Silem Duyen Apil sebagai anak laki-laki kandung; 2.6. H. Susantri, S.H bin H. Silem Duyen Apil sebagai anak laki-laki kandung; 3. Menetapkan harta warisan almarhum H. Silem Duyen Apil bin Duyen Apil dan almarhumah Hj. Hainah binti Tarmi Tunang adalah sebagai berikut : 3.1 Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 757 Tahun 1991 atas nama Hj. Hainahbeserta bangunan diatasnya yaitu 1 (satu) buah rumah, rumah toko 10 (sepuluh) pintu dan 1 (satu) buah toko yang terletak di Jalan Nyai Undang Nomor 01/RTA. Milono (pertigaan), Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah luas 2.000 M2 dengan batas-batas: Barat : Jl. RTA. Milono/Tanah Negara; Timur: Desi Soraya; Sebelah utara: Sunarto Galing, S.H; Sebelah barat: H. Silem Duyen Apil; Sebelah selatan: H. Silem Duyen Apil; Sebelah Timur: Jalan Raya Tangkiling/ Jl. Cilik Riwut Km. 27; Sebelah utara: H. Silem Duyen Apil; Sebelah barat: H. Silem Duyen Apil; Sebelah selatan: Ungun Utuh; Sebelah Timur: Jalan Raya Tangkiling/ Jl. Cilik Riwut Km. 27; anak kandung perempuan, mendapat: 1/8 bagian; anak kandung perempuan, mendapat: 1/8 bagian; anak kandung perempuan, mendapat: 1/8 bagian; anak kandung perempuan, mendapat: 1/8 bagian; anak kandung laki-laki, mendapat: 2/8 bagian; anak kandung laki-laki, mendapat: 2/8 bagian; |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2021/PTA.PIk.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2021/PTA.PIk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 13/Pdt.G/2021/PTA.PIk
Statistik22882