- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TANGGAL 2 MARET 2011 DAN DARI TERDAKWA WATNO, SPD TANGGAL 2 MARET 2011 ;-----------------------------------------
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH TANGGAL 23 FEBRUARI 2011 NOMOR : 234/PID.B/2010/PN.MPW, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT ;------
- MENYATAKAN TERDAKWA WATNO, S.PD., TIDAK TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM DALAM PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 SEBAGAIMANA TELAH DI RUBAH DAN DI TAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;---------------------------------------------------
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;----------
- MENYATAKAN TERDAKWA WATNO, S.PD., TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN TELAH BERSALAH MELAKUKAN TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI;-
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 2 (DUA) BULAN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP. 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH);----------------------------------------------------------------------------------
- MENETAPKAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBAYAR OLEH TERDAKWA MAKA AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;------------------------
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; -
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP.18.000.000,- (DELAPAN BELAS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN JIKA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT. DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;-----------------------------------------------------------------------
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :--------------------------------------------------------
- RAB KP USB SMP 04 KUALA MANDOR B RP. 1.147.299.000,-
- REVISI RAB KP USB SMP 04 KUALA MANDOR B RP. 1.147.299.000,-
- SITE PLAN SMP 04 KUALA MANDOR B;
- BESTEK ATAU GAMBAR PEMBANGUNAN KP USB SMP 04 KUALA MANDOR B;
- BA PERUBAHAN KONSTRUKSI NO. 14;
- SURAT KESEPAKATAN KONSTRUKSI KP USB DENGAN KOMISI D DPRD KKR;
- SURAT KUASA PPK DENGAN KP USB TANGGAL 20 NOVEMBER 2007;
- COPY SURAT TUGAS PT MISKAT ALAM KONSULTAN NO. 046/MAK/PRY-BEP 13/VIII/2007 UR. SUFRIANINGSIH SAMSUDIN;
- COPY REKENING BANK BRI UNIT SUNGAI RAYA AN. KP USB SMP 04 KUALA MANDOR;
- CEK PEMBAYARAN KEPADA SAKSI SUDARSONO ALIAS IDANG;
- FOTO COPY BIAYA OPERASIONAL USB SMP 04 KUALA MANDOR B;
- FOTO COPY TANDA TERIMA LAPORAN BULANAN PEMBANGUNAN USB SMP 04 KUALA MANDOR B;
- KWITANSI ASLI DARI KOMITE PEMBANGUNAN USB SMP 4 KUALA MANDOR B;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA WATNO, SPD UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).----------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 2 Maret 2011 dan dari Terdakwa Watno, SPd tanggal 2 Maret 2011 ;-----------------------------------------
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mempawah tanggal 23 Februari 2011 Nomor : 234/Pid.B/2010/PN.MPW, yang dimintakan banding tersebut, sedemikian rupa sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut ;------
- Menyatakan Terdakwa WATNO, S.Pd., tidak terbukti melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di rubah dan di tambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair;---------------------------------------------------
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;----------
- Menyatakan Terdakwa WATNO, S.Pd., terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan ?Turut Serta melakukan Tindak Pidana Korupsi?;-
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah);----------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -
- Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan;-----------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
- RAB KP USB SMP 04 Kuala Mandor B Rp. 1.147.299.000,-
- Revisi RAB KP USB SMP 04 Kuala Mandor B Rp. 1.147.299.000,-
- SITE PLAN SMP 04 Kuala Mandor B;
- BESTEK atau Gambar pembangunan KP USB SMP 04 Kuala Mandor B;
- BA Perubahan Konstruksi No. 14;
- Surat Kesepakatan Konstruksi KP USB dengan Komisi D DPRD KKR;
- Surat Kuasa PPK dengan KP USB tanggal 20 November 2007;
- Copy surat tugas PT Miskat Alam Konsultan No. 046/MAK/PRY-BEP 13/VIII/2007 ur. Sufrianingsih Samsudin;
- Copy rekening Bank BRI Unit Sungai Raya an. KP USB SMP 04 Kuala Mandor;
- Cek Pembayaran kepada saksi Sudarsono Alias Idang;
- Foto Copy biaya operasional USB SMP 04 Kuala Mandor B;
- Foto Copy tanda terima laporan bulanan Pembangunan USB SMP 04 Kuala Mandor B;
- Kwitansi Asli dari Komite Pembangunan USB SMP 4 Kuala Mandor B;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Watno, SPd untuk kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PT PONTIANAK Nomor 100/PID.SUS/2011/PT PTK |
|
Nomor | 100/PID.SUS/2011/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 23 Mei 2011 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hari Almusahadi |
Hakim Anggota | Abdul Djalil, Brandi Surya Nusa |
Panitera | Yohanes Angan Sanggi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2011 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/PID.SUS/2011/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 100/PID.SUS/2011/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 100/PID.SUS/2011/PT PTK
Statistik7947