- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN VERZET PENGADILAN AGAMA TANGERANG NOMOR 984/PDT.G/2020/PA.TNG TANGGAL 24 MARET 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 16 SYABAN 1442 HIJRIYAH.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN DAN MENYATAKAN TIDAK MENERIMA SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA BERUPA BARANG TIDAK BERGERAK OBJEK SENGKETA ANGKA XVII,XVIII,XIX, DAN XX YANG BERADA DI WILAYAH HUKUM KOTA TANGERANG SEBAGAI BERIKUT:
- SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN YANG TERLETAK DI RT.04 RW.011,KAMPUNG KELAPA PLN, KELURAHAN CIKOKOL, KECAMATAN TANGERANG, KOTA TANGERANG, PROVINSI BANTEN DENGAN UKURAN LUAS 63 M2 DENGAN BATAS- BATAS SEBAGAI BERIKUT;
- SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN YANG TERLETAK DI RT 04 RW 011 KAMPUNG KELAPA PLN, KELURAHAN CIKOKOL, KECAMATAN TANGERANG, KOTA TANGERANG, PROVINSI BANTEN DENGAN UKURAN LUAS 124 M2 DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT;
- SEBELAH UTTARA : BANGUNAN MILIK SAIFULLAH;
- SEBELAH TIMUR : BANGUNAN MILIK H.ARIFIN;
- SEBELAH SELATAN : BAANGUNAN MILIK SAIFULLAH;
- SEBELAH BARAT : JALAN AL INAYAH ( OBJEK SENGKETA XVIII );
- SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN YANG TERLETAK DI RT 04 RW 011 KAMPUNG KELAPA PLN, KELURAHAN CIKOKOL KECAMATAN TANGEERANG, KOTA TANGERANG, PROVINSI BANTEN DENGAN UKURAN LUAS 55 M2 DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT;
- SEBELAH UTARA : BANGUNAN MILIK H.TEMI MULYADI;
- SEBEELAH TIMUR : BANGUNAN MILIK H.ARIFIN;
- SEBELAH SELATAN : BANGUNAN HJ.MINA;
- SEBELAH BARAT : PERUMAHAN BUMI MAS RAYA;
- SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN YANG DIKONTRAKAN TERLETAK DI KAMPUNG SEMBUNG RT.02 RW.06, KELURAHAN CIKOKOL, KOTA TANGERANG, PROVINSI BANTEN DENGAN UKURAN LUAS 55 M2 DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING MASING PENGGUGAT DAN TERGUGAT DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA ANGKA 2 DI ATAS SEBESAR (SEPERDUA) BAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT BAGIAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA ANGKA 2 DI ATAS SECARA NATURA ATAU DARI HASIL PENJUALANNYA BAIK DI JUAL SECARA LELANG ATAU DIJUAL SECARA UMUM DENGAN HARGA YANG DISEPAKATI BERSAMA
- MENYATAKAN SITA JAMINAN HARTA BERSAMA YANG TELAH DILETAKKAN OLEH JURUSITA PENGADILAN AGAMA TANGERANG BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN AGAMA TANGERANG NOMOR 984/PDT.G/2020/PA.TNG JO BERITA ACARA SITA JAMINAN PENGADILAN AGAMA TANGERANG TERTANGGAL 11 AGUSTUS 2020 ATAS SEJUMLAH HARTA BERSAMA MILIK PENGGUGAT DAN TERGUGAT OBJEK HARTA BERSAMA BARANG TIDAK BERGERAK ( XVII,XVIII,XIX DAN XX ) ADALAH SAH DAN BERHARGA;
- MENYATAKAN SITA JAMINAN HARTA BERSAMA YANG TELAH DILETAKKAN OLEH JURUSITA PENGADILAN AGAMA TANGERANG BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN AGAMA TANGERANG NOMOR 984/PDT.G/2020/PA.TNG JO BERITA ACARA SITA JAMINAN PENGADILAN AGAMA TANGERANG TERTANGGAL 11 AGUSTUS 2020 ATAS SEJUMLAH HARTA BERSAMA MILIK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BARANG BERGERAK (I S/D VI) DAN BARANG TIDAK BERGERAK (XIII DAN XVI) HARUS DIANGKAT KEMBALI;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN AGAMA TANGERANG AGAR SITA JAMINAN ATAS OBJEK SENGKETA BARANG BERGERAK (1 S/D VI) DAN BARANG TIDAK BERGERAK ( XIII DAN XVI ) YANG TELAH DILAKUKAN SEBAGAIMANA BERITA ACARA SITA JAMINAN PENGADILAN AGAMA TANGERANG TERTANGGAL 11 AGUSTUS 2020 UNTUK DIANGKAT;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT HARTA BERSAMA OBJEK SENGKETA BARANG BERGERAK I S/D XI DAN BARANG TIDAK BERGERAK ( XIII DAN XVI ) TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONT VANKELIJK VERKLAARD);
- MENGUATKAN PUTUSAN VERZET PENGADILAN AGAMA TANGERANG NOMOR 984/PDT.G/2020/PA.TNG TANGGAL 24 MARET 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 16 SYABAN 1442 HIJRIYAH;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP8.601.000,00. (DELAPAN JUTA ENAM RATUS SATU RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKANPELAWAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP535.000,00 (LIMA RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU RUPIAH):
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Verzet Pengadilan Agama Tangerang Nomor 984/Pdt.G/2020/PA.Tng tanggal 24 Maret 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Sya?ban 1442 Hijriyah.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian dan menyatakan tidak menerima selebihnya;
- Menetapkan harta bersama berupa barang tidak bergerak objek sengketa angka XVII,XVIII,XIX, dan XX yang berada di wilayah hukum Kota Tangerang sebagai berikut:
- Sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di RT.04 RW.011,Kampung Kelapa PLN, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota tangerang, Provinsi Banten dengan ukuran luas 63 m2 dengan batas- batas sebagai berikut;
- Sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di RT 04 RW 011 Kampung Kelapa PLN, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten dengan ukuran luas 124 m2 dengan batas ? batas sebagai berikut;
- Sebelah Uttara : bangunan milik Saifullah;
- Sebelah Timur : bangunan milik H.Arifin;
- Sebelah Selatan : baangunan milik Saifullah;
- Sebelah Barat : jalan Al Inayah ( objek sengketa XVIII );
- Sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di RT 04 RW 011 Kampung Kelapa PLN, Kelurahan Cikokol Kecamatan Tangeerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten dengan ukuran luas 55 m2 dengan batas ? batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara : bangunan milik H.Temi Mulyadi;
- Sebeelah Timur : bangunan milik H.Arifin;
- Sebelah Selatan : bangunan Hj.Mina;
- Sebelah Barat : Perumahan Bumi Mas Raya;
- Sebidang tanah beserta bangunan yang dikontrakan terletak di Kampung Sembung RT.02 RW.06, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang, Provinsi Banten dengan ukuran luas 55 m2 dengan batas ? batas sebagai berikut;
- Menetapkan bagian masing ? masing Penggugat dan Tergugat dari harta bersama tersebut pada angka 2 di atas sebesar (seperdua) bagian;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2 di atas secara natura atau dari hasil penjualannya baik di jual secara lelang atau dijual secara umum dengan harga yang disepakati bersama
- Menyatakan Sita Jaminan harta bersama yang telah diletakkan oleh jurusita Pengadilan Agama Tangerang berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 984/Pdt.G/2020/PA.Tng Jo Berita Acara Sita Jaminan Pengadilan Agama Tangerang tertanggal 11 Agustus 2020 atas sejumlah harta bersama milik Penggugat dan Tergugat objek harta bersama barang tidak bergerak ( XVII,XVIII,XIX dan XX ) adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Sita Jaminan Harta Bersama yang telah diletakkan oleh jurusita Pengadilan Agama Tangerang berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 984/Pdt.G/2020/PA.Tng Jo Berita Acara Sita Jaminan Pengadilan Agama Tangerang tertanggal 11 Agustus 2020 atas sejumlah harta bersama milik Penggugat dan Tergugat barang bergerak (I s/d VI) dan barang tidak bergerak (XIII dan XVI) harus diangkat kembali;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tangerang agar sita jaminan atas objek sengketa barang bergerak (1 s/d VI) dan barang tidak bergerak ( XIII dan XVI ) yang telah dilakukan sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan Pengadilan Agama Tangerang tertanggal 11 Agustus 2020 untuk diangkat;
- Menyatakan gugatan Penggugat harta bersama objek sengketa barang bergerak I s/d XI dan barang tidak bergerak ( XIII dan XVI ) tidak dapat diterima (Niet ont vankelijk verklaard);
- Menguatkan putusan Verzet Pengadilan Agama Tangerang Nomor 984/Pdt.G/2020/PA.Tng tanggal 24 Maret 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Sya?ban 1442 Hijriyah;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp8.601.000,00. (delapan juta enam ratus satu ribu rupiah);
- MembebankanPelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah):
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANTEN Nomor 38/Pdt.G/2021/PTA.Btn |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2021/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Razak Pellu |
Hakim Anggota | H. Daswir Tanjungbrh. Akhmad Syamhudi |
Panitera | Hj. Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | II. DALAM KONVENSI DENGAN INI MENGADILI SENDIRI; - SEBELAH UTARA : BANGUNAN MILIK BETY SETYAWATI; - SEBELAH TIMUR : BANGUNAN MILIK A.ARIFIN; - SEBELAH SELATAN : JALAN AL-INAYAH; - SEBELAH BARAT :BANGUNAN MILIK SAIFULLOH ( OBJEK SENGKETA XVIII ( OBJEK SENGKETA XIX ); - SEBELAH UTARA : GANG KECIL ; - SEBELAH TIMUR : BANGUNAN MILIK BAPAK AUREL; - SEBELAH SELATAN : BANGUNAN RUMAH KONTRAKAN; - SEBELAH BARAT ; BANGUNAN MILIK BAPAK ALDO; (OBJEK SENGKETA XX) ADALAH HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
II. DALAM KONVENSI dengan ini mengadili sendiri; - Sebelah Utara : bangunan milik Bety Setyawati; - Sebelah timur : bangunan milik A.Arifin; - Sebelah Selatan : Jalan Al-Inayah; - Sebelah Barat :bangunan milik Saifulloh ( objek sengketa XVIII ( objek sengketa XIX ); - Sebelah Utara : gang kecil ; - Sebelah Timur : bangunan milik bapak Aurel; - Sebelah Selatan : bangunan rumah kontrakan; - Sebelah Barat ; bangunan milik bapak Aldo; (objek sengketa XX) Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2021/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2021/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 38/Pdt.G/2021/PTA.Btn
Statistik13250