- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA TANGGAL 18 MEI 2021 NOMOR 1/PID.SUS/2020/PN PLK SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI DARI AMAR PUTUSAN SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 18 Mei 2021 Nomor 1/Pid.Sus/2020/PN Plk sekedar mengenai kualifikasi dari amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut :
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 4/PID.SUS-TPK/2021/PT PLK |
|
Nomor | 4/PID.SUS-TPK/2021/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Siti Jamzanah |
Hakim Anggota | Gatut Sulistyo, Brandreas Eno Tirtakusuma |
Panitera | John Morton Abdurrahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENYATAKAN TERDAKWA SUKIRAN, S.IP., M.AP BIN BASIMAN (ALM) TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA- SAMA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI; 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA UNTUK SELEBIHNYA; 4.MENETAPKAN MASA TAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5.MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 6.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA, DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ?Menyatakan terdakwa SUKIRAN, S.IP., M.AP Bin BASIMAN (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama- sama melakukan tindak pidana korupsi?; 3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk selebihnya; 4.Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa, dalam dua tingkat peradilan, dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/PID.SUS-TPK/2021/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 4/PID.SUS-TPK/2021/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PID.SUS-TPK/2021/PT PLK
Statistik13843