Putusan PN DENPASAR Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kony Hartanto |
Hakim Anggota | Miptahul Halis.. Dan Nurbaya Lumban Gaol |
Panitera | I Made Catra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa KETUT DARMADA alias LEBER secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa KETUT DARMADA alias LEBER oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menghukum terdakwa KETUT DARMADA alias LEBER dengan Pidana denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayarkan oleh Terdakwa maka dihukum dengan hukuman kurungan selama 10 (sepuluh) bulan ;4. Menghukum terdakwa KETUT DARMADA alias LEBER untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 279.226.514,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus dua puluh enam ribu lima ratus empat belas rupiah ) kepada Negara dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun ;5. Menyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan;6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :1. 4 lembar Copy Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor : 144 Tahun 1992 tentang Pendirian Lembaga Perkredsitan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Tahun 1991/1992 tanggal 26 Pebruari 19922. 2 lembar Copy Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 42 Tahun 1999 tentang Pengukuhan Badan Pengurus dan Karyawan Lembaga Perkreditan Desa, Desa Adat Kalianget, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng3. 2 lembar Copy Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 558 Tahun 2002 tentang Pengukuhan Badan Pengurus dan Karyawan Pembantu Lembaga Perkreditan Desa, Desa Adat Kalianget, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng4. 1 Buah Buku Rekening atas nama LPD Desa Adat Kalianget Nomor 015.02.12.01043-35. 2 buah Buku Kas Harian LPD Desa Adat / Pakraman Kalianget Tahun 2017/20186. 9 bendel Laporan Neraca Percobaan, Neraca, Rugi Laba serta Bukti Transaksi Harian LPD Desa Adat Kalianget periode Januari sampai dengan September 20187. 4 lembar Keputusan Kelian Desa Pakraman Kalianget Nomor : 900/01/KDP.KA/V/20188. 1 lembar Copy Surat Pernyataan dari Ketua LPD Dea Adat Kalianget Kett Darmada tanggal 28 Mei 20199. 1 buah Buku Tabungan atas nama Putu Sudiasih Nomor Tabungan: 174/BT/LPD/K alamat Dusun Dawan10. 1 buah Buku Tabungan atas nama Dadya Putu Berati Nomor Tabungan : 251/BT/LPD/K/VIX/2006 alamat Dusun Kelodan11. 1 buah Buku Tabungan atas nama Kt. Suci Nomor Tabungan : 136/BT/LPD/K/VI/2018 alamat Dusun Alas Harum12. 1 buah Buku Tabungan atas nama Km. Reniasih Nomor Tabungan : 104/BT/LPD/K/I/14 alamat Dusun Dawan Kalianget13. 1 buah Buku Tabungan atas nama Upeksa Nomor Tabungan : 287/BT/LPD/K/VIII/2017 alamat Dusun Alas Harum14. 1 buah Buku Tabungan atas nama Ririn Nomor Tabungan : 13/BT/LPD/K/II/2017 alamat Dusun Alas Harum15. 1 buah Buku Tabungan atas nama Suwija Nomor Tabungan : 158/BT/LPD/K/II/2015 alamat Dusun Alas Harum16. 1 buah Buku Tabungan atas nama Sesari Sanggah/Kd. Bagia Nomor Tabungan : 76/BT/LPD/K/XI/2013 alamat Dusun Alas Harum17. 1 buah Buku Tabungan atas nama Rotini Nomor Tabungan : 323/BT/LPD/K/II/2017 alamat Dusun Alas Harum18. 1 buah Buku Tabungan atas nama Upeksa Nomor Tabungan : 275/BT/LPD/K/II/2017 alamat Dusun Alas Harum19. 1 buah Buku Tabungan atas nama Dadya Kadek Bagia Nomor Tabungan : 82/BT/LPD/K/II/2014 alamat Dusun Alas Harum20. 1 buah Buku Tabungan atas nama Kd. Ariani Nomor Tabungan : 381/BT/LPD/K/XI/2017 alamat Dusun Dawan21. 1 buah Buku Tabungan atas nama Bendahara Dusun Kelodan Nomor Tabungan : 210/BT/LPD/K/I/09 alamat Dusun Kelodan22. 1 buah Buku Tabungan atas nama Bendahara Paguyuban Pasek Gel Gel Nomor Tabungan : 115/BT/LPD/K/II/2013 alamat Dusun Kelodan23. 1 buah Buku Tabungan atas nama Made Wijani Nomor Tabungan : 10/BT/LPD/K/VII/04 alamat Dusun Kelodan24. 1 buah Buku Tabungan atas nama Nengah Sedani 25. 1 buah Buku Tabungan atas nama Md. Parinama Nomor Tabungan 462 alatam Dusun Padmasari26. 1 gabung Prima nota Nasabah Kredit LPD Desa Adat Kalianget27. 2 gabung Prima Nota Nasabah Tabungan Sukarela LPD Desa Adat Kalianget28. 1 gabung Prima Nota Nasabah Tabungan Berjangka/Deposito LPD Desa Adat Kalianget29. 7 lembar Daftar Nama Kredit di LPD Desa Pakraman Kalianget yang sudah lunas mencicil terhitung sampai bulan Juli 2018;Dikembalikan kepada LPD Desa Adat Kalianget melalui saksi PUTU PERTAMAYASA (Ketua Tim Penelusur LPD Desa Adat Kalianget) 30. 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Nouvo Nopol DK 8032 IB warna Coklat Nomo Rangka MH35MX0044K044889, Nomor Mesin 5MX044723 kondisi rusak ringan31. 1 buah BPKB Sepeda Motor No. Reg : R/42412/VII/04 DIT LL Bali atas nama Muhammad Nurudin alamat Jl. KenDedes No. 9X Poh Gading Ubung Kaja Denpasar32. 1 buah STNK Sepeda Motor Nomor Register DK 8032 IB atas nama Muhammad Nurudin alamat Jl. KenDedes No. 9X Poh Gading Ubung Kaja Denpasar33. 3 unit Play Station 1 (PS1)34. 2 unit Play Station 2 (PS2) kondisi rusak ringan35. 1 unit Play Station 3 (PS3) kondisi rusak ringan36. 2 buah Laptop Merk Acer 14? kondisi rusak ringan37. 1 unit Televisi Merk Samsung 21?38. 1 unit Televisi Merk Akari 21?39. 1 unit Televisi Merk Gold Star 21?40. 1 unit Televisi Merk Sanken 21?41. 1 unit Televisi Merk Audiotone 21? kondisi rusak berat42. 1 unit Note Book Merk Axio Series : Pico, Model W217CU/CJM, Warna Hitam,Dirampas untuk negara untuk dilelang yang selanjutnya diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti; 8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps
Statistik390215