- Menyatakan terdakwa I GEDE WIJAYA SANDI alias SANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual narkotika golongan I jenis shabu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp. 1.000.000.000. (satu milyar rupiah ) dengan ketentuann apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang bertuliskan 300 didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus / poket kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat netto 0,58 (nol koma lima delapan) gram.
- 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang bertuliskan 400 didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus / poket kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat netto 0,62 (nol koma enam dua) gram.
- 1 (satu) buah HP Lipat merk Samsung warna putih No. XL : 085903106638.
- Uang sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) hasil penjualan Narkotika jenis Shabu.
- Uang sebesar Rp. 16.038.000,- (enam belas juta tiga puluh delapan ribu rupiah).
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 306/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 306/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin Igo, Hakim Anggota Muslih Harsono |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Jumlah keseluruhan 7 (tujuh) poket Narkotika jenis Shabu tersebut dengan berat 1,2 (satu koma dua) gram. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 306/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 306/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 496 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 306/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik12983