- Menyatakan TerdakwaMANSUR Als ANCU Bin LADIEtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidanaTANPA HAK /MELAWAN HUKUM MEMBELI DAN MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyarrupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 27 (dua puluh tujuh) poket berisi butiran Kristal dengan berat kotor 7,63 (tujuh koma enam puluh tiga) gram, berat plastik 6,75 (enam koma tujuh puluh lima) gram dan berat bersih 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram serta disisihkan 1 plastik pocket kecil sebanyak 0,021 (nol koma nol dua puluh satu) gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
- 1 (satu) buah Handphone merek Hammer warna merah hitam.
- 21 (dua puluh satu) lembar plastic klip bening kecil.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- 3 (tiga) buah sedotan runcing terbuat dari plastik.
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong).
- 1 (satu) buah korek gas.
- 1 (satu) buah pipa plastik bulat berwarna hijau dibungkus solasi warna hitam tutup botol coca cola warna merah orange.
- 1 (satu) buah kotak Handphone Advan warna merah kuning;
Putusan PN BONTANG Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Bon |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2021/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratih Mannul Izzati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Ridwan, Shbr Hakim Anggota Anna Maria Stephani Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Maisyurah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000,-(limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2021/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2021/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2021/PN Bon
Statistik5617