- Menyatakan Terdakwa Aprianto Bin Romelan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) Poket plastic klip diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 2.95 gram, berat plastic 2.45 gram, berat bersih 0.50 gram dan disisihkan 0.38 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik;
- 1 (satu) buah HP Merk VIVO warna biru;
- 1 (satu) buah celana pendek merk ripcool warna orange putih;
- seperangkat alat isap/ bong;
- uang tunai hasil penjualan Narkotika jenis sabu senilai Rp 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa Aprianto Bin Romelan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BONTANG Nomor 79/Pid.Sus/2021/PN Bon |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2021/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sofian Parerungan |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Ngurah Manik Sidartha, Hakim Anggota Jes Simalungun Putra Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.Sus/2021/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 79/Pid.Sus/2021/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.Sus/2021/PN Bon
Statistik4020