- 1 (satu) Set Alat Proyek (Tabung LPG 50 KG, Mesin Las, dll);
- 1 (satu) Set Kursi Warna Hijau;
- 2 (dua) Set Spring Bed;
- 1 (satu) Set Tempat Tidur dari kayu;
- 1 (satu) Almari Jati untuk Tempat Perabotan;
- 1 (satu) Almari Jati untuk Tempat Pakaian;
- 1 (satu) Almari Jati 3 Pintu untuk Tempat Pakaian;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak memperoleh (setengah) bagian dari harta bersama pada point 2 (dua) tersebut di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama sebagaimana pada diktum 2 di atas, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan apabila pembagiannya tidak dapat dilakukan berdasar ketentuan hukum yang berlaku, maka dilelang dimuka umum yang hasilnya dibagi dua sama besar antara Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat menyerahkan 1/2 (setengah) bagian dari harta bersama tersebut pada point 2 (dua) di atas kepada Penggugat secara natura dan apabila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan, maka pembagiannya dilakukan secara in natura yaitu dijual atau dilelang dan uang dari hasil penjualan atau hasil lelang tersebut dibagi antara Penggugat dan Tergugat dengan perbandingan untuk Penggugat (setengah) bagian dan untuk Tergugat 1/2 (setengah) bagian;
- Menolak gugatan Penguggat selain dan selebihnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian:
- Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah anak bernama Mochamad Fikri Sofie Nurillah Al-Hasany, lahir 2 Maret 2003 di Surabaya, sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut berusia 21 tahun;
- Menolak gugatan Penguggat selain dan selebihnya;
Putusan PA SURABAYA Nomor 5981/Pdt.G/2020/PA.Sby |
|
Nomor | 5981/Pdt.G/2020/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ahmad Jakar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sumarwan, Br Hakim Anggota Bua Eva Hidayah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Zainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah; Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 4.187.000,00 (empat juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5981/Pdt.G/2020/PA.Sby
Statistik10319