- Tergugat mendapatkan hak asuh kedua anak bernama Sakel Asraf Duila, (laki-laki, umur 3 tahun 6 bulan) dan Cyra Afifa Duila (perempuan, umur 1 tahun);
- Apabila Penggugat sedang berada di Namlea dan sewaktu-waktu ingin bertemu dengan kedua anak tersebut, maka Tergugat harus memberikan akses kepada Penggugat untuk bisa bertemu atau membawa anak-anak tersebut setidak-tidaknya selama 2 (dua) hari atau lebih sesuai yang disepakati bersama nantinya;
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PA Namlea Nomor 102/Pdt.G/2021/PA.Nla |
|
Nomor | 102/Pdt.G/2021/PA.Nla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Namlea |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal M. Mirwan Rahmani |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal M. Mirwan Rahmani |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ode Abdul Rusmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
AKTA PERDAMAIAN Nomor 102/Pdt.G/2021/PA.Nla. Pada hari ini Rabu, tanggal 30 Juni 2021, dalam persidangan Pengadilan Agama Namlea yang terbuka untuk umum, yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama, telah datang menghadap; Abdul Kadir Duila bin Saleh Duila, NIK: 8171020805910012 Tempat tanggal lahir: Desa Wailikut, 08 Mei 1991, umur 30 tahun, Agama Islam, Pendidikan SMA, Pekerjaan Karyawan Swasta, Bertempat tinggal di Dusun Sehe Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada Malik Raudhi Tuasamu, S.H.I dan La Ode Abdul Rahman, S.H., Advokat/ Penasehat Hukum pada kantor Hukum Law Office M. Raudhi Tuasamu, S.H.I Dan Rekan, yang beralamat di Jalan Rana II, Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru dengan domisili elektronik pada alamat email malikraudhituasamu@gmail.com, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 08 Juni 2021 yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Namlea Nomor 46/SKK/2021/PA.Nla tanggal 09 Juni 2021 selanjutnya disebut sebagai Penggugat; melawan Hani Setyowati binti Suswandi, NIK: 340215603910002 Tempat tanggal lahir: Kotamadya Pekalongan, 25 Maret 1991, umur 30 tahun, Agama Islam, Pendidikan terakhir Diploma III, Pekerjaan PNS, Bertempat tinggal di BTN Dermaga Gang Anggrek 02 No.09 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Selanjutnya disebut Sebagai Tergugat; Yang menerangkan bahwa mereka bersedia mengakhiri persengketaan di antara mereka seperti yang termuat dalam surat gugatan tersebut, dengan jalan perdamaian melalui mediasi dengan mediator Siti Zainab Pelupessy, S.H.I., M.H / mediator Hakim Pengadilan Agama Namlea dan untuk itu telah mengadakan persetujuan berdasarkan kesepakatan perdamaian secara tertulis tertanggal 25 Juni 2021 sebagai berikut; KETENTUAN UMUM Pasal 1 Bahwa, Para Pihak sepakat untuk mengadakan perdamaian terhadap permasalahan hak asuh anak (hadhanah) yang menyebabkan Penggugat mengajukan gugatan hak asuh anak (hadhanah) terhadap Tergugat ke pengadilan Agama; HAK ASUH ANAK Pasal 2 Bahwa para pihak sepakat mengenai pembagian hak asuh anak sebagai berikut: NAFKAH ANAK Pasal 3 Bahwa untuk kedua anak bernama Sakel Asraf Duila, (laki-laki, umur 3 tahun 6 bulan) dan Cyra Afifa Duila (perempuan, umur 1 tahun) ditanggung oleh Penggugat minimal sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) / perbulan atau lebih dari nominal tersebut sesuai kemampuan dari Penggugat yang nantinya diserahkan melalui Tergugat; KETENTUAN TAMBAHAN Pasal 5 Bahwa Penggugat dan Tergugat menyatakan siap melaksanakan isi perdamaian ini secara sukarela dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan apabila di kemudian hari terdapat permasalahan terhadap isi perdamaian ini, maka isi perdamaian ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat untuk dilakukan eksekusi terhadap Penggugat maupun Tergugat; Pasal 6 Bahwa Para Pihak memohon kepada Hakim pemeriksa perkara agar menguatkan kesepakatan ini dalam Akta Perdamaian; Setelah isi kesepakatan perdamaian dibacakan kepada kedua belah pihak, masing-masing pihak menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh isi kesepakatan perdamaian tersebut; Kemudian Pengadilan Agama Namlea menjatuhkan putusan sebagai berikut : P U T U S A N Nomor 102/Pdt.G/2021/PA.Nla. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Agama tersebut; Telah membaca kesepakatan perdamaian tersebut diatas; Telah mendengar kedua belah pihak berperkara; Mengingat pasal 154 Rbg dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangn lain yang bersangkutan: M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pdt.G/2021/PA.Nla
Statistik670