- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Faisal Adly bin Idi Hamsah) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Destri Retno Wulan binti Sunarwan) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan:
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 1278/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
|
Nomor | 1278/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Mardiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulistia, M.sybr Hakim Anggota Muhammad Azhar Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Helmiyah Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : a. Nafkah Lampau Penggugat Rekonvensi sejak bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 sebesar Rp9.000.000.00 (sembilan juta rupiah); b. Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sebesar Rp2.250.000.00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); c. Mut?ah Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); d. Kiswah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah Penggugat Rekonvensi sebagaimana pada poin 2 huruf a, b, c dan d, diktum putusan ini kepada Penggugat Rekonvensi sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam; 4. Menetapkan anak bernama 1. Al- Fatih Adly, lahir tanggal 13 Januari 2016 dan 2. Muhammad Al-Hafiz Adly, lahir tanggal 24 Februari 2018, berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anaknya tersebut; 5. Menetapkan biaya hadhanah pengguagt Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut pada diktum angka 4 di atas sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan pertambahan 10 % setiap tahun diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan; 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya hadhanah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 di atas , terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa atau mandiri; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1278/Pdt.G/2021/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 1278/Pdt.G/2021/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1278/Pdt.G/2021/PA.Lpk
Statistik64