- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG NOMOR 143 / PDT.G / 2020 / PN SEL TANGGAL 21 APRIL 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA PERJANJIAN GADAI OBYEK SENGKETA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT ADALAH SAH MENURUT HUKUM;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA PERBUATAN TERGUGAT YANG TIDAK MEMENUHI JANJINYA UNTUK MENYERAHKAN PENGUASAAN DAN PENGERJAAN OBYEK SENGKETA MULAI DARI BULAN FEBRUARI 2020 SAMPAI DENGAN SEKARANG MERUPAKAN PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN OBYEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT DENGAN STATUS GADAI SESUAI DENGAN KESEPAKATAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN HASIL PANEN BUAH KELAPA DARI OBYEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT TERHITUNG SEJAK BULAN FEBRUARI 2020 SAMPAI DENGAN PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOOM) SEBESAR RP. 100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) PERHARI APABILA TERGUGAT LALAI MELAKSANAKAN ISI PUTUSAN INI SETELAH PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 143 / Pdt.G / 2020 / PN Sel tanggal 21 April 2021 yang dimohonkan banding tersebut
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa perjanjian gadai obyek sengketa antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi janjinya untuk menyerahkan penguasaan dan pengerjaan obyek sengketa mulai dari bulan Februari 2020 sampai dengan sekarang merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dengan status gadai sesuai dengan kesepakatan;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hasil panen buah kelapa dari obyek sengketa kepada Penggugat terhitung sejak bulan Februari 2020 sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya ;
Putusan PT MATARAM Nomor 119/PDT/2021/PT MTR |
|
Nomor | 119/PDT/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gede Komang Ady Natha |
Hakim Anggota | Bambang Sasmito, Brabdul Bari A Rahim |
Panitera | - Sibahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ; DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG NOMOR 143 / PDT.G / 2020 / PN. SEL., TANGGAL 21 APRIL 2021 SEPANJANG MENGENAI EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA: MENGADILI SENDIRI DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 143 / Pdt.G / 2020 / PN. Sel., tanggal 21 April 2021 sepanjang mengenai Eksepsi ; DALAM POKOK PERKARA: MENGADILI SENDIRI DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 119/PDT/2021/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 119/PDT/2021/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 119/PDT/2021/PT MTR
Statistik9290