- Menyatakan Terdakwa RESKY Alias CEKING Bin AMBAIDE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 gr (Lima Gram)? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan 4 (Empat) Bulan dan Pidana denda sebesar Rp. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan atau Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (Satu) Buah Kotak Warna Putih yang didalamnya berisikan :
- 1 (Satu) Sachet Kemasan Plastik Klip Bening Sedang yang didalamnya terdapat 9 (Sembilan) Sachet Kemasan Plastik Klip masing-masing berisi Butiran Kristal Bening yang diduga Narkotika jenis Shabu;
- 1 (Satu) Sachet Kemasan Plastik Klip Bening Ukuran Sedang yang didalamnya terdapat 10 (Sepuluh) Sachet Kemasan Plastik Klip masing-masing berisi Butiran Kristal Bening yang diduga Narkotika jenis Shabu;
- 10 (Sepuluh) Sachet Kemasan Plastik Klip Kosong;
- 1 (Satu) Buah Pipet yang ujungnya dibuat Runcing;
Putusan PN KOLAKA Nomor 89/Pid.Sus/2021/PN Kka |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2021/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammadobirin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Musafir, Hakim Anggota Ignatius Yulyanto Ari Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yetim Kalalembang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.500,- (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.Sus/2021/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 89/Pid.Sus/2021/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus/2021/PN Kka
Statistik3830