- Menyatakan Terdakwa Risat Ramli Alias Risat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar jaket berwarna merah bermotif boneka kucing dengan warna cream putih;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan Panjang berwarna hijau, bergambar boneka dan bertuliskan hello kitty pada bagian depan hijau;
- 1 (satu) lembar kaos kutang berwarna putih;
- 1 (satu) lembar celana panjang dengan kombinasi berwarna hitam, dan cream putih;
- 1 (satu) lembar celana dalam berwarna orens muda, berukuran XL dan bertuliskan POLINI;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna hitam bertulikan GT HAWKINS pada bagian depan samping kiri baju;
- 1 (satu) lembar celana pendek berwarna hitam, bertuliskan Kappa pada bagian depan kaki celana sebelah kiri;
- 1 (satu) lembar celana dalam berwarna abu-abu, bertuliskan Mossimo pada bagian pinggang celana;
- 2 (dua) lembar Surat Permohonan Maaf yang ditandatangani oleh Ramli Lim yang adalah ayah dari Terdakwa Risat Ramli Alias Risat dan Yanson Suripatty yang adalah ayah dari Anak Korban Fifian Uni Alias Ian serta Lun Busou ibu dari Terdakwa dan Ratni Wali ibu dari Anak Korban;
Putusan PN Namlea Nomor 26/Pid.Sus/2021/PN Nla |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2021/PN Nla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Namlea |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evander Reland Butar Butar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erfan Afandi, Br Hakim Anggota Fandi Abdilah |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhamad Zulkarnain Tamher, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban Fifian Uni Alias Ian; Dikembalikan kepada Terdakwa Risat Ramli Alias Risat; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus/2021/PN_Nla.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus/2021/PN_Nla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2021/PN Nla
Statistik7024