- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat V;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Pewaris (Toto Bin Padu)telah meninggal dunia pada tanggal 9 Juni 1994;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Toto Bin Padu dengan bagiannya masing-masing sebagai berikut:
- Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat dan TergugatI, Tergugat II dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.540.000,00(dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 109/Pdt.G/2021/PA.Blk |
|
Nomor | 109/Pdt.G/2021/PA.Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Safi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indriyani Nasir, Br Hakim Anggota Fadhliyatun Mahmudah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurwahidah, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 3.1 Udding Bin Toto (anak laki-laki) memperoleh 2/3 bagian; 3.2 Nasira alias Nasi Binti Toto / Penggugat (anak perempuan) memperoleh 1/3 bagian; 4. Menetapkan (Udding Bin Toto)telah meninggal dunia pada bulan Februari tahun 2019; 5. Menetapkan ahli waris dari (Udding Bin Toto) dengan bagiannya masing-masing sebagai berikut: 5.1 Dina Binti Ciong / TurutTergugat I(istri) memperoleh 8/64 bagian; 5.2 Jufri alias Suardi Bin Udding / Tergugat I (anak laki-laki) memperoleh 14/64 bagian; 5.3 Emmang alias Ammang Bin Udding / Tergugat II (anak laki-laki) memperoleh 14/64 bagian; 5.4 Erni alias Nenni Bin Udding / Turut Tergugat II (anak perempuan) memperoleh 7/64 bagian; 5.5 Ridwan alias Olleng Bin Udding / Turut Tergugat III (anak laki-laki) memperoleh 14/64 bagian; 5.6 Suarni alias Marni Binti Udding / Turut Tergugat II (anak perempuan) memperoleh 7/64 bagian; 6. Menetapkan Tanah Sawah seluas kurang lebih 5000 meter persegi yang terletak di Dusun Pao Beccengnge, Desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas sebagai berikut: Utara dengan pengairan; Timur dengan tanah sawah H. Rauf; Selatan dengan pengairan/ Tanah H. Mappi; Barat dengan sawah H. Abd. Rahim; Adalah harta warisan Almarhum Toto Bin Padu; 7. Menghukum Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat Vatau siapa saja yang menguasai harta peninggalan Almarhum Toto Bin Paduuntuk membagi dan menyerahkan kepada ahli warisnya yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara riil (natura), maka dibagi dengan cara dijual lelang, kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan kepada para ahli waris tersebut sesuai dengan hak dan bagiannya masing-masing; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pdt.G/2021/PA.Blk.zip
- Download PDF
- 109/Pdt.G/2021/PA.Blk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pdt.G/2021/PA.Blk
Statistik11295