- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TILAMUTA TANGGAL 21 APRIL 2021 NOMOR 7/PID.SUS/2021/PN TMT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA MENJADI MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA RUIS ADAM ALIAS YOSAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA MENJALANI PENGOBATAN DAN/ATAU PERAWATAN MELALUI REHABILITASI MEDIS SELAMA 4 (EMPAT) BULAN DI BALAI REHABILITASI BNN BADDOKA MAKASSAR, SULAWESI SELATAN, YANG DIPERHITUNGKAN DENGAN MASA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tilamuta tanggal 21 April 2021 Nomor 7/Pid.Sus/2021/PN Tmt sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi ?Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun?, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Ruis Adam Alias Yosan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis selama 4 (empat) bulan di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, Sulawesi Selatan, yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
Putusan PT GORONTALO Nomor 35/PID.SUS/2021/PT GTO |
|
Nomor | 35/PID.SUS/2021/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ari Jiwantara |
Hakim Anggota | Lutfi, Brnoer Ali |
Panitera | Rosdiana Karim Tolinggi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI : 4. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 6. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) SACHET PLASTIC YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL BENING DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU; - 1 (SATU) UNIT HANDPHONEMEREK HAMMER WARNA HITAM, NOMOR IMEI 1: 353763104301961, NOMOR IMEI 2: 35763105401968 DAN NOMOR SIM CARD: 085256128880, MILIK SDR. RUIS ADAM; - 1 (SATU) KOTAK PEMBUNGKUS ROKOK MARLBORO WARNA PUTIH; - 1 (SATU) LEMBAR KERTAS TIMAH ROKOK. DIMUSNAHKAN; 7. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI : 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) sachet plastic yang berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu; - 1 (satu) unit handphonemerek Hammer warna hitam, Nomor Imei 1: 353763104301961, Nomor Imei 2: 35763105401968 dan Nomor Sim Card: 085256128880, milik Sdr. Ruis Adam; - 1 (satu) kotak pembungkus rokok Marlboro warna putih; - 1 (satu) lembar kertas timah rokok. dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 35/PID.SUS/2021/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 35/PID.SUS/2021/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 35/PID.SUS/2021/PT GTO
Statistik12543