- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 203/PID.B/2020/PN PTK TANGGAL 25 MEI 2021 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA AHMAD HAIRUL FATHORAHMAN BIN MUHAMMAD SULHAM TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN SECARA BERLANJUT;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI:
- 1 ( SATU ) LEMBAR FAKTUR PENJUALAN NOMOR 168694 TANGGAL 29 JULI 2020;
- 1 ( SATU ) LEMBAR FAKTUR PENJUALAN NOMOR 277411 TANGGAL 30 JULI 2020;
- 1 (SATU) LEMBAR FAKTUR PENJUALAN NOMOR 168914 TANGGAL 5 AGUSTUS 2020;
- 1 (SATU) LEMBAR FAKTUR PENJUALAN NOMOR 168966 TANGGAL 5 AGUSTUS 2020;
- 1 (SATU) LEMBAR FAKTUR PENJUALAN NOMOR 169027 TANGGAL 6 AGUSTUS 2020;
- 1 (SATU) LEMBAR FAKTUR PENJUALAN NOMOR 169028 TANGGAL6 AGUSTUS 2020;
- 2 (DUA) LEMBAR FAKTUR PENJUALAN NOMOR 287540 TANGGAL 7 AGUSTUS 2020;
- 1 (SATU) LEMBAR FAKTUR PENJUALAN NOMOR 287539 TANGGAL7 AGUSTUS 2020;
- 1 (SATU) LEMBAR FAKTUR PENJUALAN NOMOR 278158 TANGGAL 10 AGUSTUS 2020;
- 1 (SATU) LEMBAR FAKTUR PENJUALAN NOMOR 190709 TANGGAL 11 AGUSTUS 2020;
- 1 (SATU) LEMBAR FAKTUR PENJUALAN NOMOR 142195 TANGGAL 13 AGUSTUS 2020;
- 1 (SATU) LEMBAR LEGALISIR SURAT PENUGASAN NOMOR 040/IAP/PTK/I/19 ATAS NAMA AHMAD HAIRUL FATHURRAHMAN DENGAN JABATAN SALES SUPERVISOR PT. INDOMARCO ADI PRIMA.
- MENETAPKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP 2.500,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 203/Pid.B/2020/PN Ptk tanggal 25 Mei 2021 sekedar mengenai lamanya pidana sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Hairul Fathorahman Bin Muhammad Sulham telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti:
- 1 ( satu ) lembar Faktur penjualan Nomor 168694 tanggal 29 Juli 2020;
- 1 ( satu ) lembar Faktur penjualan Nomor 277411 tanggal 30 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar Faktur penjualan Nomor 168914 tanggal 5 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Faktur penjualan Nomor 168966 tanggal 5 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Faktur penjualan Nomor 169027 tanggal 6 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Faktur penjualan Nomor 169028 tanggal6 Agustus 2020;
- 2 (dua) lembar Faktur penjualan Nomor 287540 tanggal 7 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Faktur penjualan Nomor 287539 tanggal7 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Faktur penjualan Nomor 278158 tanggal 10 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Faktur penjualan Nomor 190709 tanggal 11 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Faktur penjualan Nomor 142195 tanggal 13 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Legalisir Surat Penugasan Nomor 040/IAP/PTK/I/19 atas nama Ahmad Hairul Fathurrahman dengan jabatan Sales Supervisor PT. INDOMARCO ADI PRIMA.
- Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 139/PID/2021/PT PTK |
|
Nomor | 139/PID/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marudut Bakara |
Hakim Anggota | Brsaiful Arif, H. Muhammad Razzad |
Panitera | Mardanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: M E N G A D I L I MASING-MASING TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: M E N G A D I L I Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/PID/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 139/PID/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 139/PID/2021/PT PTK
Statistik8441