- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 150/PID.SUS/ 2021/PN MTR TANGGAL 04 MEI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN ATAU PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA, DIKURANG SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 150/PID.SUS/ 2021/PN MTR TANGGAL 04 MEI 2021 TERSEBUT DIATAS UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 150/Pid.Sus/ 2021/PN Mtr tanggal 04 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurang seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan, yang di tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 150/Pid.Sus/ 2021/PN Mtr tanggal 04 Mei 2021 tersebut diatas untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PT MATARAM Nomor 51/PID.SUS/2021/PT MTR |
|
Nomor | 51/PID.SUS/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Soehartono |
Hakim Anggota | Brmasud, Djoko Soetatmo |
Panitera | Juslak Arthur Lanifak Baluk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/PID.SUS/2021/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 51/PID.SUS/2021/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51/PID.SUS/2021/PT MTR
Statistik6024